BeritaPerbankan – Bicara soal investasi kekinian bukanlah sesuatu yang asing di kalangan masyarakat. Pandemi memberikan dampak positif. Kesadaran masyarakat soal pentingnya berinvestasi meningkat. Namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat bahwa perlunya diversifikasi dalam berinvestasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih. Menurut Lana memilih instrumen investasi harus disesuaikan dengan tujuan keuangan investasi. Misalnya jika tujuan berinvestasi untuk biaya pernikahan dalam waktu dua tahun ke depan, maka pilihlah instrumen investasi jangka pendek sehingga imbal hasil investasi dapat digunakan sesuai rencana.
Lana menambahkan berinvestasi juga memerlukan perspektif yang luas. Investor harus pandai melakukan riset dan profiling tentang produk investasi dan perusahaan pengelola dana investasi serta memahami risiko setiap instrumen investasi agar investor memiliki pertimbangan dan skenario lain mengantisipasi jika investasi tidak sesuai dengan harapan.
“Harus dipilih yang bisa memberikan imbal hasil dari dananya untuk tujuan itu. Hati-hati juga dari sisi profil risiko, investasi ini tergantung dari kebutuhan setiap individu,” kata Lana dalam Kelas Cuan bersama LPS yang ditayangkan CNBC Indonesia, Senin (11/7/2022).
Lana menyarankan agar masyarakat melakukan diversifikasi investasi agar terhindar dari kerugian yang lebih besar karena dana investasi hanya terfokus pada satu instrumen saja.
LPS menegaskan bahwa investasi pasar modal pasti memiliki risiko. Maka penting memiliki literasi keuangan dan investasi sebelum menjadi seorang investor.
Dalam keterangannya Lana menyarankan masyarakat harus memiliki investasi di bank sebagai bentuk diversifikasi investasi. Belajar dari pandemi covid-19 penting bagi masyarakat memiliki dana simpanan di bank sebagai ‘pengaman’ keuangan saat kondisi darurat terjadi.
Simpanan di bank bersifat likuid atau mudah dicairkan dan minim risiko sehingga simpanan nasabah pasti aman, terlebih LPS menjamin simpanan di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan hanya mengikuti syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
“Jadi tetap harus punya investasi juga di bank, karena ada risiko waktu yang kita tidak tahu. Ketika kita dapat sesuai jumlah yang diharapkan bisa langsung ditaruh di bank untuk menghindari risiko tersebut. Apalagi (tabungan di bank) dijamin oleh LPS,” ujar dia.
Lana mengingatkan kepada para investor saat memperoleh imbal hasil investasi untuk segera menyimpan sebagian uangnya di bank sebelum digunakan untuk konsumsi.
Menurut Lana seringkali menabung terlewatkan apabila orang menggunakan uangnya terlebih dahulu untuk berbelanja atau konsumsi. Lana meminta masyarakat cerdas dalam mengatur keuangan. Menabunglah di awal bukan menyisakan uang untuk menabung setelah konsumsi.
“Jadi sisihkan dulu, jangan sisakan. Jangan kita pakai untuk konsumsi. Selain itu perlu juga memperhatikan, membaca ketika kita berinvestasi,” kata Lana.