BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
Dalam kegiatan Media Gathering di Garut, Jawa Barat pada Jumat (14/10), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan bahwa LPS hadir untuk menjamin dana simpanan masyarakat di bank, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi sebab saldo rekening mereka tetap aman ketika bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
“Kami, dengan bantuan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar pria yang akrab disapa Heris tersebut.
Heris mengajak rekan-rekan media untuk berkolaborasi dengan LPS dalam mensosialisasikan peran dan fungsi LPS serta syarat 3T penjaminan LPS agar simpanan masyarakat masuk kategori layak bayar.
Untuk memperoleh penjaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS menilai media memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja LPS untuk menyampaikan informasi tentang program penjaminan simpanan kepada masyarakat luas.
LPS berharap kerjasama dengan insan media dapat terus terjalin. Semakin banyak masyarakat yang mengetahui peran LPS dan program penjaminan maka dapat memperkecil jumlah rekening yang masuk kategori tidak layak bayar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan pun semakin besar.
Terlebih stabilitas keuangan perbankan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah agar simpanannya dijamin LPS, maka wajib untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS atau Syarat 3T,” kata Heris.
Heris menjelaskan sejak tahun 2005 hingga 2022 LPS telah melikudiasi 117 bank dengan total simpanan senilai Rp 2,08 triliun dengan porsi simpanan layak bayar sebesar Rp 1,71 triliun atau setara dengan 82,15 persen kepada 266.460 rekening dan simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 372 miliar atau 17,85 persen milik 19.075 rekening.
LPS mengingatkan masyarakat untuk mematuhi syarat 3T penjaminan LPS. Lebih dari 76 persen rekening yang masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi suku bunga penjaminan.
Terbaru LPS mengumumkan besaran suku bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen simpanan di BPR dan 0,75 persen simpanan dalam valuta asing (valas).
“Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris.