TRENDING
LPS Kembali Menggelar Festival CreArtive LPS 2023, Usung Tema ‘Bangun Budaya Menabung, Wujudkan Finansial yang Sehat’ 1 hour ago
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum 19 hours ago
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024 20 hours ago
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 2 days ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
05/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS: Masyarakat Tidak Perlu Ragu Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Hingga Rp 2 Miliar

oleh Permadi
16/10/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Perombakan BI, LPS dan OJK, Sri Mulyani: Perkuat Sektor Keuangan
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.

Dalam kegiatan Media Gathering di Garut, Jawa Barat pada Jumat (14/10), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan bahwa LPS hadir untuk menjamin dana simpanan masyarakat di bank, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi sebab saldo rekening mereka tetap aman ketika bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

“Kami, dengan bantuan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar pria yang akrab disapa Heris tersebut.

Heris mengajak rekan-rekan media untuk berkolaborasi dengan LPS dalam mensosialisasikan peran dan fungsi LPS serta syarat 3T penjaminan LPS agar simpanan masyarakat masuk kategori layak bayar.

Untuk memperoleh penjaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

LPS menilai media memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja LPS untuk menyampaikan informasi tentang program penjaminan simpanan kepada masyarakat luas.

LPS berharap kerjasama dengan insan media dapat terus terjalin. Semakin banyak masyarakat yang mengetahui peran LPS dan program penjaminan maka dapat memperkecil jumlah rekening yang masuk kategori tidak layak bayar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan pun semakin besar.

Terlebih stabilitas keuangan perbankan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah agar simpanannya dijamin LPS, maka wajib untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS atau Syarat 3T,” kata Heris.

Heris menjelaskan sejak tahun 2005 hingga 2022 LPS telah melikudiasi 117 bank dengan total simpanan senilai Rp 2,08 triliun dengan porsi simpanan layak bayar sebesar Rp 1,71 triliun atau setara dengan 82,15 persen kepada 266.460 rekening dan simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 372 miliar atau 17,85 persen milik 19.075 rekening.

LPS mengingatkan masyarakat untuk mematuhi syarat 3T penjaminan LPS. Lebih dari 76 persen rekening yang masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi suku bunga penjaminan.

Terbaru LPS mengumumkan besaran suku bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen simpanan di BPR dan 0,75 persen simpanan dalam valuta asing (valas).

“Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris.

 

Tags: bank umumBPRKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkperbankanprogram penjaminan simpanantabungan valas
Previous Post

LPS Gandeng Insan Media Tingkatkan Pemahaman Publik Tentang Peran LPS

Next Post

Penjaminan Polis Asuransi Oleh LPS, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Gunakan Jasa Asuransi

Next Post
Fraksi PKS: Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Harus Terpisah dari LPS

Penjaminan Polis Asuransi Oleh LPS, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Gunakan Jasa Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

LPS Kembali Menggelar Festival CreArtive LPS 2023, Usung Tema ‘Bangun Budaya Menabung, Wujudkan Finansial yang Sehat’

05/10/2023
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

04/10/2023
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

04/10/2023
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add