BeritaPerbankan – Kantor Perwakilan LPS I Medan menggelar pertemuan dengan perbankan di wilayah Sumatera Utara, pada Rabu (5/6) dengan agenda silaturahmi dan sosialisasi program penjaminan simpanan nasabah kepada perbankan. Hal ini dilakukan menyusul dibukanya kantor perwakilan LPS di Medan pada awal Mei lalu.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, mengatakan bahwa meskipun LPS telah beroperasi sejak tahun 2005, namun kegiatan sosialisasi di berbagai daerah akan terus dilakukan, agar perbankan dan masyarakat memahami tentang tugas dan fungsi LPS serta penjaminan dana simpanan nasabah perbankan oleh LPS.
Danu menambahkan, dengan peresmian kantor ini, diharapkan keberadaan LPS akan semakin dekat dan dikenal oleh masyarakat, khususnya di Medan dan wilayah Sumatera pada umumnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional melalui penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS.
“Jadi ada tiga kantor perwakilan yang dibuka pada bulan Mei kemarin, di Medan, Makassar, dan Surabaya,” jelas Danu dalam acara yang diadakan di Kantor LPS – 1 Medan, yang berlokasi di lantai 9 gedung Sinarmas Land Plaza.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhammad Yusron, menjelaskan bahwa acara ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Sesi pagi dihadiri oleh 42 Bank Umum di wilayah Sumatera Utara, sedangkan sesi siang dihadiri oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perbarindo Sumatera Utara.
“Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan seluruh bank di Sumatera Utara, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Jadi pagi ini kami mengundang bank umum dari seluruh wilayah Sumatera Utara,” ujar Yusron.
Dalam kesempatan itu, Yusron menegaskan bahwa LPS akan menjamin setiap tabungan nasabah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan nasib simpanan mereka di bank, bahkan saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. LPS siap menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Pesan penting dari kami adalah jangan ragu menabung di bank karena simpanan Anda dijamin oleh LPS. Simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS,” tambahnya.
Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Fajar Bawono Sekti, dalam presentasinya menyampaikan bahwa setiap bank peserta program penjaminan wajib menempatkan bukti sebagai peserta LPS yang mudah dilihat oleh nasabah. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bank tersebut merupakan bagian dari LPS.
“Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023, bank wajib menempatkan pengumuman mengenai tingkat bunga penjaminan yang wajar yang ditetapkan oleh LPS.
Suku bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2024 berada di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% simpanan di BPR dan 2,25% berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing. LPS akan memperbaharui informasi tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun. Namun LPS juga dapat melakukan perubahan lebih cepat apabila diperlukan dalam kondisi darurat.
Bank Sumatera Utara (Sumut), yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini, turut hadir dalam acara ini. Erwin menyatakan bahwa kehadiran LPS di wilayah Medan sangat membantu dalam mengatasi kendala terkait perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Dengan hadirnya LPS di Wilayah Medan, kami berharap ini akan meningkatkan penjaminan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Perhimpunan Bank Nasional Wilayah Medan, Ana Sjamsuriah, juga menyampaikan harapannya agar LPS semakin dekat dengan masyarakat Kota Medan. Ana berharap masyarakat menyadari pentingnya lembaga yang menjamin simpanan mereka di bank.
“Harapannya, supaya lebih dekat dengan masyarakat Kota Medan. Masyarakat perlu sadar bahwa penempatan dana mereka di bank itu aman karena dijamin oleh LPS,” ujar Ana.
Acara ini mencerminkan komitmen LPS untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan simpanan nasabah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya LPS untuk memperkuat sistem perbankan nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
LPS juga menjelaskan berbagai program edukasi dan sosialisasi yang akan dilaksanakan di masa mendatang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran LPS. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih yakin dan merasa aman untuk menabung di bank.
Keberadaan Kantor Perwakilan LPS di Medan diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, tetapi juga memperkuat hubungan antara LPS dan bank-bank yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, LPS dapat terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.