BeritaPerbankan – Kantor Perwakilan LPS I Medan menggelar Workshop Program Penjaminan Simpanan LPS yang dihadiri oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pada Kamis, 13 Juni 2024. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran LPS dalam menjamin simpanan bank dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Kepala KPW LPS I Medan, Muhammad Yusron berharap dengan kegiatan workshop ini, para mahasiswa dapat lebih mengenal LPS dan memahami tugas serta fungsinya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para mahasiswa tidak ragu menabung di bank.
“Kami mengharapkan dengan adanya workshop kepada mahasiswa, LPS lebih dikenal oleh para mahasiswa, sehingga pada akhirnya mereka tidak ragu untuk menabung di bank karena simpanan di bank dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Yusron juga mengajak mahasiswa mengambil peran sebagai agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, salah satunya melalui media sosial. Mahasiswa dapat menyebarkan informasi tentang peran dan fungsi LPS secara luas lewat konten digital di media sosial, untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem perbankan di Indonesia.
Yusron mengungkapkan bahwa LPS masih menemukan ada sebagian masyarakat, terutama di daerah pinggiran Sumatera Utara, yang masih menyimpan uang di rumah karena masih ada keraguan masyarakat untuk menabung di bank. Melalui workshop ini, lanjut Yusron, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah perbankan dijamin oleh LPS melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Dengan sosialisasi LPS, kami berharap mereka lebih yakin untuk menabung di bank,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yusron juga menyampaikan rencana program magang bagi mahasiswa dari berbagai universitas di Medan. LPS berharap kegiatan ini akan mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap sistem perbankan. Dengan adanya LPS, masyarakat diharapkan lebih yakin untuk menabung di bank karena simpanan mereka dijamin keamanannya, bahkan saat bank mengalami kebangkrutan.
“Kami ingin membuka program magang bagi mahasiswa untuk sosialisasi LPS, sehingga sosialisasi ini lebih merata,” ujarnya.
Disebutkan oleh Yusron, LPS bekerja sama dengan OJK, BI, dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Ini merupakan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” sebutnya.
Dekan Fakultas FISIP UMSU, Arifin Saleh, menyambut baik kerja sama dengan LPS. Dia berharap adanya kunjungan balasan dari LPS ke UMSU untuk memperkuat kerjasama, termasuk dalam program Kampus Merdeka.
Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga LPS I Medan, Muhammad Syafril Murad Setiadil, menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang menabung secara konvensional menggunakan celengan atau menyimpan uang di bawah bantal. LPS hadir menjamin dana simpanan nasabah perbankan, sehingga masyarakat tak perlu khawatir untuk menabung di bank.
“Mungkin kalau kaum milenial dan Gen Z sekarang yakin sudah paham mengenai keuangan digital seperti mobile banking dan platform pembayaran online, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa keluarga, saudara, teman, masih banyak juga yang melakukan secara konvensional,” katanya.
Syafril menjelaskan bahwa LPS didirikan pada tahun 2004, sebagai respon atas krisis tahun 1998 yang menurunkan kepercayaan masyakarat terhadap industri perbankan. Sebelum adanya LPS, pemerintah telah menerbitkan blanket guarantee, namun pada praktiknya menimbulkan moral hazard. Pada tahun 2005 LPS mulai menjamin simpanan nasabah perbankan.
“LPS dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan kepercayaan masyarakat kepada perbankan sekaligus mengantisipasi moral hazard. Pada tahun 2024 ini, mandat LPS telah bertambah luas; awalnya hanya menjamin simpanan nasabah, dengan ditetapkannya UU P2SK, LPS akan menjamin perusahaan asuransi yang akan berlaku efektif tahun 2028,” tutupnya.
Workshop ini juga dihadiri oleh Faizal Hamzah Lubis, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, Sigit Hardiyanto, Kepala Laboratorium FISIP UMSU, dan Irsan Mulyadi, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU.