BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan Opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021.
Pada akhir tahun 2021 aset LPS tercatat tumbuh 15,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 162,01 triliun.
Portofolio Investasi Surat Berharga LPS tahun 2021 mencapai Rp 152,39 triliun atau naik 14,25 persen dibandingkan tahun lalu. LPS berhasil memperoleh pendapatan investasi pada tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun atau tumbuh 13,03 persen dibandingkan tahun 2020.
“Kemudian, portofolio investasi surat berharga LPS per 31 Desember 2021 sebesar Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25 persen dibandingkan 2020,” ujarnya dalam laman resmi LPS, Senin (9/5/2022).
Selain itu LPS juga berhasil membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun atau naik 10,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
LPS sepanjang tahun 2021 telah melakukan likuidasi atas 8 BPR/BPRS dengan total klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp 71,46 miliar untuk pembayaran 16.730 rekening.
Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di tanah air. Dalam laporannya LPS menyebut telah melakukan likuidasi sebanyak 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum sepanjang tahun 2005 hingga 2021 dengan total klaim penjaminan simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 1,7 triliun atau 82 persen dari total simpanan pada bank tersebut yang mencakup 265.884 rekening atau setara dengan 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Penanganan pandemi covid-19 menunjukan hasil positif dengan tumbuhnya perekonomian, aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat. LPS mencatat terjadi tren pemulihan kinerja perbankan pada pertengahan tahun 2021.
Hal itu dapat dilihat dari tumbuhnya aset perbankan 10,2 persen (YoY) dibandingkan tahun 2020 sebesar 7,2 persen (YoY). Total aset perbankan hingga Desember tahun 2021 tercatat Rp 10.112,9 triliun. LPS mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS dalam merumuskan kebijakan yang sinergi sesuai kondisi keuangan dan ekonomi nasional maupun global.
“Membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, LPS terus mendorong perbankan menunjukan performa terbaik mereka dengan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level terendah yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk BPR/BPRS.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan menyalurkan kredit dengan bunga yang rendah kepada masyarakat untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
LPS mencatat pertumbuhan kredit naik 5,2 persen (YoY) menjadi Rp 5.768,6 triliun dibandingkan tahun 2020 yang sempat terkontraksi -2,4 persen (YoY). Hal itu menunjukan fungsi intermediasi perbankan mengalami tren perbaikan.
Pertumbuhan kredit diprediksi akan terus meningkat seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 dan sejumlah kebijakan pemerintah menanggulangi pandemi yang sudah menunjukan hasil yang baik.
Meski demikian LPS melihat perbankan masih berhati-hati menyalurkan kredit mengantisipasi risiko kredit macet yang akan mempengaruhi kinerja perbankan.