BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi pertumbuhan positif sektor perbankan akan terus berlanjut pada tahun 2022 mendatang seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang terus membaik di tahun 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi masa depan sektor perbankan semakin cerah tahun depan. Purbaya memproyeksikan jumlah kredit perbankan terus tumbuh secara tahunan (yoy) di kisaran 5,1% hingga 8,9%. Sementara penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) diprediksi naik di kisaran 8,5% hingga 9,4%.
Purbaya menambahkan stabilitas keuangan perbankan tahun 2022 didukung oleh proyeksi pertumbuhan ekonomi yang mengalami tren pertumbuhan positif.
LPS memprediksi ekonomi nasional tumbuh pada kisaran 4,6% hingga 5,2 persen secara tahunan pada tahun 2022 dan 4,7% hingga 5,3% yoy pada tahun 2023.
Proyeksi yang dibuat oleh LPS tidak jauh berbeda dengan prediksi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Bank Indonesia pun memperkirakan kredit dapat tumbuh 6 persen hingga 8 persen dan DPK dapat tumbuh 7 persen hingga 9 persen pada tahun 2022, OJK juga optimis pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2022 akan lebih tinggi dari tahun 2021,” tutur Purbaya, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Prediksi lembaga internasional seperti IMF, OECD dan World Bank menyebutkan ekonomi Indonesia diamalkan akan tumbuh di angka 4,6% yoy pada tahun 2022.
Purbaya menilai kinerja industri perbankan pada tahun 2021 menunjukan hasil yang positif. Kondisi keuangan perbankan relatif stabil di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir.
LPS mencatat hingga tahun 2021 perbankan mampu meraup keuntungan (profitabilitas) sebesar Rp 131,2 triliun atau meningkat 34,1% dengan rasio modal yang relatif kuat yaitu 25,6%.
LPS optimis kinerja positif industri perbankan akan berlanjut pada tahun 2022 mendatang dengan dukungan kebijakan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS, yang bertugas menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.
Purbaya memastikan LPS akan terus bersinergi dengan jajaran anggota KSSK dan elemen-elemen terkait dalam membuat kebijakan demi mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional.
LPS tercatat sudah menetapkan beberapa kebijakan yang berimplikasi penting terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya stabilitas keuangan perbankan.
LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 275 bps untuk simpanan rupiah selama pandemi, dan 150 bps penurunan TBP untuk simpanan valuta asing.
Lalu LPS memberikan relaksasi denda premi penjaminan selama tiga periode yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021 dan periode II tahun 2021.
Terbaru LPS mengumumkan akan memperpanjang kebijakan ini hingga tahun 2022 mendatang untuk mendukung keberlanjutan program pemulihan ekonomi nasional.
LPS berharap perpanjangan kebijakan relaksasi tersebut mampu memperluas likuiditas perbankan sehingga memiliki modal lebih banyak untuk menyalurkan kredit usaha kepada debitur.