Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 tidak ada kenaikan dari periode sebelumnya yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (26/5).
Purbaya mengatakan dalam rapat dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan demi mendukung pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengantisipasi gejolak ketidakpastian ekonomi global.
“Untuk menjaga pemuliha ekonomi dan menjaga sistem keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian global tinggi, maka RDK LPS menetapkan mempertahankan tingkat bunga rupiah bak umum dan BPS dan valas,” jelasnya.
Lanjut Purbaya, kebijakan penetapan bunga penjaminan telah sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi dan memberikan ruang kepada perbankan dalam mengelola likuiditasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala. LPS akan memantau kondisi pasar keuangan dan perkembangan ekonomi secara cermat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan situasi yang ada.
Purbaya optimis pemulihan ekonomi masih akan terus berlanjut pada tahun ini. Hal itu nampak dari menguatnya indikator kinerja produksi, meningkatnya konsumsi masyarakat serta laju inflasi yang terkendali.
“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Mei 2023, Jumat (26/5/2023).
Kondisi likuiditas perbankan yang kuat diharapkan mampu mendorong kinerja intermedasi perbankan terutama pemberian kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) sebagai penggerak roda perekonomian nasional.
LPS mencatat likuiditas perbankan masih terjaga dengan rasio AL/DPK di level 26,58 persen pada April 2023. Kinerja intermedasi pada periode yang sama mampu tumbuh 8,08 persen secara tahunan (YoY).
Selanjutnya, dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat tumbuh 6,82 persen. Dari sisi permodalan industri pada Maret 2023 berada di level 24,69 persen.
Purbaya menambahkan kebijakan penetapan bunga penjaminan senantiasa bersinergi dengan kebijakan lintas otoritas seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dengan mempertahankan suku bunga penjaminan pada level 4,25 persen, LPS menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
LPS mengimbau masyarakat mentaati ketentuan LPS agar simpanan nasabah masuk dalam penjaminan simpanan LPS. Dengan demikian jika ada bank yang dinyatakan bangkrut atau gagal bayar maka LPS akan mengganti saldo tabungan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Pastikan syarat 3T terpenuhi, yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya akibat kredit macet.