TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

LPS: Menabung di Bank Pasti Aman, Dijamin Hingga Rp2 Miliar

oleh Permadi
13/06/2024
in Finansial
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

Dokumentasi LPS

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah di seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.

Plt. Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hublem Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Y. Dadi Hermawan, mengajak masyarakat untuk tidak takut menabung di bank. Terlebih LPS telah berpengalaman menjamin dana simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005.

“Jadi, kalau punya simpanan tabungan atau deposito, dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Dadi menjelaskan bahwa LPS didirikan sebagai respons terhadap krisis ekonomi tahun 1998 yang menyebabkan penutupan 16 bank dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dan menjamin simpanan nasabah di bank.

LPS berperan dalam membayar atau mengganti uang nasabah ketika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dadi menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang maksimal Rp2 Miliar di beberapa bank berbeda agar dana bisa dikembalikan oleh LPS jika ada masalah.

“Jika bank tutup dan nasabah tidak bisa mengambil uangnya, LPS akan membayar atau mengganti uang tersebut. Nominal pengembalian maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan di atas Rp2 Miliar, pengembalian bergantung pada penjualan aset bank,” terang Dadi.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2005, LPS telah melikuidasi lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan. Pengembalian dana nasabah memakan waktu 3-4 bulan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Dadi menegaskan bahwa seluruh proses klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya apapun.

Namun terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi nasabah untuk mendapatkan jaminan ini, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem perbankan, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan yang saat ini berada di level 4,25% dan LPS tidak menjamin simpanan di bank yang terindikasi melakukan tindak pidana perbankan atau fraud.

“Jika nasabah menyimpan uang dengan suku bunga lebih tinggi, misalnya 6 persen, LPS tidak menjamin keseluruhan tabungan tersebut jika bank bermasalah,” tambah Dadi.

Dadi juga menyoroti bahwa di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak masyarakat yang masih takut menyimpan uang di bank, sehingga memilih untuk menyimpan uang di bank. Untuk memastikan bank dijamin oleh LPS, masyarakat dapat memeriksa apabila di kantor bank terdapat logo LPS, itu artinya bank tersebut merupakan peserta program penjaminan simpanan LPS, sehingga masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan uang mereka di bank.

“Masyarakat bisa memastikan bank tersebut dinaungi LPS dengan melihat logo LPS yang terpasang di kantor perbankan. Jika tidak ada stiker LPS, tanyakan kepada pihak bank,” jelasnya.

Selain menjamin simpanan, LPS juga berfungsi menjaga stabilitas sistem perbankan. Ini penting agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik jika ada isu tentang bank yang bermasalah. Dadi juga menyarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi tentang suku bunga penjaminan yang diumumkan secara berkala oleh LPS. Pasalnya, dalam temuan LPS, sebagian simpanan nasabah gagal memperoleh klaim penjaminan karena menerima suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan.

“Nasabah perlu waspada terhadap penawaran suku bunga yang terlalu tinggi. Pastikan suku bunga tersebut sesuai dengan ketentuan LPS agar simpanan tetap terjamin,” tambahnya.

Dadi menambahkan, pada tahun 2023, LPS juga diberi amanah baru untuk menjamin polis asuransi, yang akan efektif pada tahun 2028 sesuai UU No 4 Tahun 2023. LPS optimis dengan Program Penjaminan Polis (PPP) citra industri asuransi di tanah air akan membaik dan pemegang polis juga akan lebih tenang karena adanya jaminan polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.

“Fungsinya bertambah, tidak hanya menjamin simpanan, tetapi juga polis asuransi. Undang-undangnya sudah ada, tetapi kita masih dalam proses pembentukan aturan turunannya,” jelas Dadi.

Tags: AsuransiBPRlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

LPS: Belum Ada Mandat Resmi untuk Jamin Saldo E-Money

Next Post

Tips Memilih Deposito BPR/BPRS dengan Aman

Next Post
Tips Memilih Deposito BPR/BPRS dengan Aman

Tips Memilih Deposito BPR/BPRS dengan Aman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Ajak Generasi Muda Cerdas Berinvestasi Melalui Program Like-It! 2024

LPS: Hasil SNLIK 2024, Indeks Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial Paling Tinggi

09/11/2024
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

07/12/2023
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.