BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah di seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
Plt. Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hublem Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Y. Dadi Hermawan, mengajak masyarakat untuk tidak takut menabung di bank. Terlebih LPS telah berpengalaman menjamin dana simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005.
“Jadi, kalau punya simpanan tabungan atau deposito, dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Dadi menjelaskan bahwa LPS didirikan sebagai respons terhadap krisis ekonomi tahun 1998 yang menyebabkan penutupan 16 bank dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dan menjamin simpanan nasabah di bank.
LPS berperan dalam membayar atau mengganti uang nasabah ketika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dadi menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang maksimal Rp2 Miliar di beberapa bank berbeda agar dana bisa dikembalikan oleh LPS jika ada masalah.
“Jika bank tutup dan nasabah tidak bisa mengambil uangnya, LPS akan membayar atau mengganti uang tersebut. Nominal pengembalian maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan di atas Rp2 Miliar, pengembalian bergantung pada penjualan aset bank,” terang Dadi.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2005, LPS telah melikuidasi lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan. Pengembalian dana nasabah memakan waktu 3-4 bulan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Dadi menegaskan bahwa seluruh proses klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya apapun.
Namun terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi nasabah untuk mendapatkan jaminan ini, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem perbankan, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan yang saat ini berada di level 4,25% dan LPS tidak menjamin simpanan di bank yang terindikasi melakukan tindak pidana perbankan atau fraud.
“Jika nasabah menyimpan uang dengan suku bunga lebih tinggi, misalnya 6 persen, LPS tidak menjamin keseluruhan tabungan tersebut jika bank bermasalah,” tambah Dadi.
Dadi juga menyoroti bahwa di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak masyarakat yang masih takut menyimpan uang di bank, sehingga memilih untuk menyimpan uang di bank. Untuk memastikan bank dijamin oleh LPS, masyarakat dapat memeriksa apabila di kantor bank terdapat logo LPS, itu artinya bank tersebut merupakan peserta program penjaminan simpanan LPS, sehingga masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan uang mereka di bank.
“Masyarakat bisa memastikan bank tersebut dinaungi LPS dengan melihat logo LPS yang terpasang di kantor perbankan. Jika tidak ada stiker LPS, tanyakan kepada pihak bank,” jelasnya.
Selain menjamin simpanan, LPS juga berfungsi menjaga stabilitas sistem perbankan. Ini penting agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik jika ada isu tentang bank yang bermasalah. Dadi juga menyarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi tentang suku bunga penjaminan yang diumumkan secara berkala oleh LPS. Pasalnya, dalam temuan LPS, sebagian simpanan nasabah gagal memperoleh klaim penjaminan karena menerima suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan.
“Nasabah perlu waspada terhadap penawaran suku bunga yang terlalu tinggi. Pastikan suku bunga tersebut sesuai dengan ketentuan LPS agar simpanan tetap terjamin,” tambahnya.
Dadi menambahkan, pada tahun 2023, LPS juga diberi amanah baru untuk menjamin polis asuransi, yang akan efektif pada tahun 2028 sesuai UU No 4 Tahun 2023. LPS optimis dengan Program Penjaminan Polis (PPP) citra industri asuransi di tanah air akan membaik dan pemegang polis juga akan lebih tenang karena adanya jaminan polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
“Fungsinya bertambah, tidak hanya menjamin simpanan, tetapi juga polis asuransi. Undang-undangnya sudah ada, tetapi kita masih dalam proses pembentukan aturan turunannya,” jelas Dadi.