Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani bank gagal melalui Tim Likuidasi Bank. LPS mendorong Tim Likuidasi di lapangan untuk lebih kreatif dalam menangani likuidasi bank gagal agar durasi waktu pelaksanaan likuidasi bank dapat dipangkas jadi lebih cepat.
Untuk mendukung pelaksanaan likuidasi dan pengawasannya, LPS telah mengadopsi digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat proses likuidasi.
Dengan otomasi dan integrasi sistem yang telah diaplikasikan, LPS berharap dapat mengoptimalkan penanganan bank gagal dengan lebih efisien dan akurat. Proses likuidasi bank ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 20 bulan, lebih cepat dari rata-rata penyelesaian likuidasi 25 bulan. Keberhasilan implementasi ini merupakan tonggak penting bagi LPS dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor perbankan.
“Saat ini rata-rata jangka waktu pelaksanaannya [likuidasi] masih 25 bulan. Kami menargetkan pelaksanaan likuidasi ke depan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 20 bulan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono.
Menurut Didik, pengelolaan aset bank yang telah dicabut izin usahanya, baik itu bank konvensional maupun bank syariah, merupakan tugas yang kompleks. Inovasi dan kreatifitas perlu ditingkatkan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menjalankan likuidasi yang lebih efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain bertanggung jawab dalam proses likuidasi, tim tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah bank yang izin usahanya telah dicabut. Untuk mencapai hal ini, pemahaman yang baik mengenai fungsi dan tugas LPS menjadi penting bagi tim likuidasi.
Proses likuidasi bank merupakan salah satu pilihan dalam penanganan bank gagal yang dilakukan oleh LPS. Dalam menjalankan likuidasi bank, LPS menunjuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas seperti menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, menangani hak-hak karyawan bank terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menyelesaikan proses pencairan aset bank.
Bagi nasabah bank yang dilikuidasi, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan tanpa harus mengikuti proses pelaksanaan likuidasi bank. Melalui Program Penjaminan Simpanan, simpanan nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar akan mendapatkan penggantian saldo simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah bank yang dilikuidasi untuk menentukan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan kriteria penjaminan yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal atau merugi misalnya kasus kredit macet. Proses ini berlangsung paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.