BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mendorong perbankan untuk meningkatkan transparansi produk simpanan kepada nasabah termasuk soal program penjaminan dan risiko apabila bunga simpanan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.
Purbaya mengatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, perbankan wajib menempatkan pengumuman bukti kepesertaan bank dalam program penjaminan LPS, menginformasikan suku bunga penjaminan yang berlaku dan syarat 3T agar simpanan nasabah dijamin LPS.
Syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal karena kredit macet.
“Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujar Purbaya.
Berdasarkan data per Januari 2022 LPS menjamin 385.998.702 rekening atau setara dengan 99,92 persen dari total seluruh rekening yang ada di perbankan nasional.
LPS juga mengapresiasi tingkat kepatuhan perbankan yang terus mengalami kenaikan. Data terakhir pada tahun 2021 tingkat kepatuhan perbankan mencapai 89 persen, naik dari data pada tahun 2020 sebesar 87 persen.
Meski demikian LPS terus mendorong perbankan untuk meningkatkan transparansi kepada nasabah khususnya pemberian bunga simpanan yang tinggi karena sudah pasti tidak dijamin LPS.
LPS tidak ingin nantinya jika bank yang memberikan promo bunga tinggi kemudian ditutup usahanya oleh otoritas pengawas, nasabah tidak memahami bahwa ternyata simpanan mereka tidak masuk dalam penjaminan LPS karena tidak memenuhi syarat 3T.
Purbaya menambahkan Lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan melarang atau mengatur besaran bunga yang diberikan bank kepada nasabah. Namun LPS memiliki tugas menjaga stabilitas keuangan perbankan, salah satunya dengan meminimalisir risiko kerugian nasabah perbankan saat bank dilikuidasi.
Dengan program penjaminan simpanan, LPS akan mengganti saldo tabungan nasabah bank yang dicabut izin usahanya maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank asing yang membuka kantor cabang di Indonesia.
Begitu pun seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Adapun jenis simpanan yang tidak sesuai dengan syarat penjaminan LPS maka harus diselesaikan oleh pihak bank dan nasabah.
Oleh sebab itu LPS menekankan pentingnya kewaspadaan nasabah terhadap bunga simpanan yang tinggi karena tidak berhak memperoleh penjaminan LPS. Untuk menjaga stabilitas keuangan perbankan, LPS juga mendorong pihak bank untuk senantiasa terbuka saat menawarkan berbagai promo cashback yang menjadi komponen penghitungan bunga simpanan.