Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023 pada level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum atau naik sebesar 25 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Penyesuaian tingkat bunga penjaminan juga terjadi pada simpanan mata uang asing di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang naik sebanyak 25 bps menjadi 2,25 persen dan 6,75 persen.
“Periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 pada level 4,25 persen untuk simpanan rupiah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II 2023, Senin (8/5/2023).
Purbaya menuturkan kebijakan kenaikan TBP sudah sejalan dengan dinamika kenaikan suku bunga simpanan. LPS berkomitmen untuk senantiasa menjaga sinergitas kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter sebagai upaya dalam mengantisipasi potensi volatilitas pasar keuangan global.
Purbaya menambahkan LPS secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap dinamika perkembangan kondisi perekonomian, perbankan dan stabilitas sistem keuangan (SSK). Hal itu juga yang menjadi dasar dalam penetapan tingkat bunga penjaminan LPS.
“Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan SSK sebagai dasar penetapan TBP,” tuturnya.
Lanjut Purbaya, LPS secara konsisten memastikan kebijakan LPS akan terus diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan.
LPS mengumumkan jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruhnya oleh LPS per Maret 2023 mencapai 510,87 juta rekening atau setara dengan 99,93 persen dari total rekening bank yang ada.
LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan pihak bank seperti pada kasus kredit macet.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menuturkan LPS terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi LPS, terutama tentang program penjaminan LPS.
Lana menambahkan saat ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa simpanan nasabah dijamin LPS, namun belum banyak yang tahu bahwa simpanan yang dijamin LPS hingga Rp 2 miliar.
“Masyarakat mengetahui kalau dana simpanan dijamin LPS. Tapi kalau uang tabungan yang dijamin sampai Rp 2 miliar, belum banyak,” ujar Lana.
Lana berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami program penjaminan LPS maka tingkat kepercayaan terhadap perbankan juga akan terus meningkat.
LPS mengajak masyarakat untuk menyimpan uang mereka di bank karena lebih aman dan sudah pasti dijamin LPS. Bukan tanpa alasan, Lana mengungkapkan saat ini masih ada masyarakat yang menyimpan uang di lemari ataupun di bawah bantal. Bahkan sempat viral seorang pria paruh baya yang harus merelakan uang simpanan untuk berangkat ibadah haji hancur dimakan rayap. LPS berharap hal demikian tidak terjadi lagi.