BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai komunikasi dan koordinasi antara LPS sebagai otoritas keuangan dan perbankan sangat baik.
Purbaya mengatakan kerjasama LPS dan perbankan sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keuangan perbankan. LPS menilai perbankan telah melakukan upaya terbaik mereka untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan utuh tentang program penjaminan LPS bagi nasabah perbankan.
Hal itu terlihat dari langkah perbankan menempel stiker Peserta Program Penjaminan LPS di seluruh kantor cabang bank, baik itu bank umum konvensional, syariah, BPR dan BPR Syariah. Begitupun juga dengan sejumlah bank digital yang menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah.
LPS mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang baik dengan perbankan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku perbankan wajib menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah dan menempatkan pengumuman tentang bukti kepesertaan Program Penjaminan di titik-titik yang mudah dilihat nasabah.
Perbankan juga wajib menginformasikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS sebagai acuan besaran bunga simpanan wajar. Jika bank memberikan bunga simpanan dan cashback yang tinggi melebihi tingkat bunga pinjaman maka bank wajib memberikan informasi bahwa simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” tuturnya.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menambahkan, LPS melalui berbagai platform informasi seperti media sosial dan laman resmi LPS senantiasa memberikan informasi penting bagi masyarakat salah satunya aplikasi kalkulator 3T untuk mensimulasikan apakah simpanan nasabah dijamin LPS atau tidak.
“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” tuturnya.
Purbaya menuturkan kerjasama LPS dan perbankan akan terus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang sudah baik dapat lebih ditingkatkan.
Transparansi informasi soal program penjaminan yang disampaikan oleh perbankan akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman menyimpan uang di bank karena risiko kehilangan saldo rekening saat bank dicabut izin usahanya tidak akan terjadi karena dijamin LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.