TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 9 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 10 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Mengapresiasi Perbankan Berikan Informasi Lengkap dan Utuh Tentang LPS kepada Masyarakat

oleh Permadi
15/07/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai komunikasi dan koordinasi antara LPS sebagai otoritas keuangan dan perbankan sangat baik.

Purbaya mengatakan kerjasama LPS dan perbankan sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keuangan perbankan. LPS menilai perbankan telah melakukan upaya terbaik mereka untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan utuh tentang program penjaminan LPS bagi nasabah perbankan.

Hal itu terlihat dari langkah perbankan menempel stiker Peserta Program Penjaminan LPS di seluruh kantor cabang bank, baik itu bank umum konvensional, syariah, BPR dan BPR Syariah. Begitupun juga dengan sejumlah bank digital yang menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah.

LPS mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang baik dengan perbankan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku perbankan wajib menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah dan menempatkan pengumuman tentang bukti kepesertaan Program Penjaminan di titik-titik yang mudah dilihat nasabah.

Perbankan juga wajib menginformasikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS sebagai acuan besaran bunga simpanan wajar. Jika bank memberikan bunga simpanan dan cashback yang tinggi melebihi tingkat bunga pinjaman maka bank wajib memberikan informasi bahwa simpanan nasabah tidak dijamin LPS.

“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” tuturnya.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menambahkan, LPS melalui berbagai platform informasi seperti media sosial dan laman resmi LPS senantiasa memberikan informasi penting bagi masyarakat salah satunya aplikasi kalkulator 3T untuk mensimulasikan apakah simpanan nasabah dijamin LPS atau tidak.

“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” tuturnya.

Purbaya menuturkan kerjasama LPS dan perbankan akan terus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang sudah baik dapat lebih ditingkatkan.

Transparansi informasi soal program penjaminan yang disampaikan oleh perbankan akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman menyimpan uang di bank karena risiko kehilangan saldo rekening saat bank dicabut izin usahanya tidak akan terjadi karena dijamin LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Tags: banklembaga penjamin simpananLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasimulasi kalkulator 3Ttingkat bunga penjaminan
Previous Post

Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

Next Post

Kritik IMF dan Bank Dunia Terhadap CBDC!

Next Post
Kritik IMF dan Bank Dunia Terhadap CBDC!

Kritik IMF dan Bank Dunia Terhadap CBDC!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add