Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan penuh kepada lebih dari 510 juta rekening nasabah bank umum di Indonesia pada Maret 2023. Angka ini merepresentasikan sekitar 99,93% dari total rekening yang ada. Cakupan rekening nasabah yang dijamin LPS tersebut bahkan melebihi batas minimal cakupan penjaminan yang diamanatkan dalam undang-undang yaitu 80 persen.
“Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan hal itu mencerminkan komitmen LPS dalam melindungi dana simpanan nasabah bank dan sekaligus upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Program penjaminan simpanan LPS memberikan rasa aman bagi nasabah bank dalam menyimpan dananya dengan menjamin simpanan nasabah tetap terlindungi dalam situasi paling buruk yaitu kegagalan bank.
Nasabah tetap dapat mengakses dana simpanan melalui klaim penjaminan simpanan dari LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh Otoritas pengawas. Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dalam hal nasabah memiliki lebih dari satu rekening di bank yang dicabut izin usahanya tersebut, maka LPS akan mengakumulasi total simpanan nasabah dari seluruh rekening yang ada.
LPS mencatat sejak penjaminan simpanan dilakukan pada tahun 2005 hingga Maret 2023, total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi telah mencapai Rp 2,12 triliun. Sebanyak Rp 1,75 triliun, yang merupakan simpanan layak bayar, sudah dibayarkan LPS kepada lebih dari 270 ribu rekening nasabah di bank umum dan BPR/BPRS.
“Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar,” jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Namun LPS masih menemukan sebanyak 19 ribu lebih rekening nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar. Angka tersebut setara dengan Rp 373 miliar. Penyebabnya karena simpanan nasabah tidak memenuhi syarat 3T penjaminan LPS.
Syarat 3T meliputi simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet atau tindakan lainnya yang merugikan bank.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan dalam periode tersebut LPS telah melikuidasi 119 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah.
Lana menegaskan LPS hanya memberikan penjaminan kepada simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan LPS. Sebagian besar klaim penjaminan yang tak diberikan kepada simpanan tidak layak bayar diakibatkan oleh suku bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebagai informasi, TBP yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen bagi simpanan di BPR/BPRS.