BeritaPerbankan – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat masih ada sejumlah bank digital yang menawarkan bunga deposito tinggi untuk menarik dana masyarakat, dengan imbal hasil yang jauh melampaui rata-rata perbankan nasional. Di saat bank-bank konvensional mulai menurunkan bunga simpanan menyesuaikan dengan tingkat bunga penjaminan LPS, bunga deposito bank digital berada di kisaran 3,75 persen hingga 9 persen per tahun.
LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah yang dijamin wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya soal batas bunga simpanan yang diterima nasabah, yang mana saat ini berada di level 3,5% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,0% untuk simpanan di BPR/BPRS dan 2,0% untuk simpanan dalam Valuta Asing (Valas).
Syarat lainnya yaitu simpanan nasabah wajib tercatat dalam sistem pembukuan bank dan tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan). LPS juga menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank, karena cashback merupakan komponen yang diperhitungkan dalam batas suku bunga simpanan.
Tingginya bunga deposito bank digital tidak terlepas dari fase pertumbuhan yang masih dijalani sebagian besar pemain di segmen ini. Sepanjang 2025, banyak bank digital mencatatkan pertumbuhan kredit yang agresif, seiring upaya memperluas basis nasabah dan meningkatkan skala bisnis. Pertumbuhan tersebut mendorong kebutuhan pendanaan yang besar dan stabil, sehingga penawaran bunga tinggi menjadi instrumen utama untuk menghimpun dana.
Data industri menunjukkan, sejumlah bank digital mencatat lonjakan kredit dan dana pihak ketiga secara tahunan. Pertumbuhan yang pesat ini membuat bank perlu menjaga likuiditas agar ekspansi tetap berjalan. Berbeda dengan bank konvensional yang telah memiliki basis dana murah dari jaringan cabang yang luas, bank digital relatif lebih bergantung pada deposito berjangka sebagai sumber pendanaan.
Model bisnis bank digital yang sepenuhnya berbasis teknologi memungkinkan struktur biaya yang lebih ramping. Tanpa jaringan kantor cabang fisik yang luas, biaya sewa, utilitas, dan sumber daya manusia dapat ditekan secara signifikan. Efisiensi ini memberi ruang bagi bank digital untuk menawarkan bunga deposito tinggi tanpa langsung menekan profitabilitas.
Meski demikian, pengelolaan risiko tetap menjadi perhatian utama. Pertumbuhan yang terlalu agresif tanpa diimbangi kualitas penyaluran dana berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, kehati-hatian dalam menyalurkan kredit menjadi kunci agar ekspansi bisnis sejalan dengan stabilitas usaha.
Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa seluruh bank, termasuk bank digital, wajib mengikuti program penjaminan simpanan. LPS mengingatkan bahwa penjaminan simpanan memiliki batas dan syarat tertentu yang harus dipahami masyarakat. Jika syarat dan ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi, maka LPS dapat menolak klaim penjaminan saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
“Program penjaminan simpanan berlaku untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank digital. Nasabah perlu memastikan tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan agar dananya terlindungi secara penuh,” tegas LPS.
LPS juga menilai perkembangan bank digital merupakan bagian dari transformasi industri perbankan yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi dan layanan tanpa cabang. Keberadaan bank digital dinilai dapat memperluas inklusi keuangan dan meningkatkan efisiensi sistem perbankan nasional, selama tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Bagi masyarakat, tingginya bunga deposito bank digital tentu menjadi daya tarik tersendiri di tengah tren penurunan suku bunga. Namun, nasabah diimbau tidak hanya terpaku pada imbal hasil, melainkan juga memperhatikan aspek keamanan simpanan dan kesehatan bank. Memahami ketentuan penjaminan LPS serta profil risiko bank menjadi langkah penting sebelum menempatkan dana.











