TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Menjamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah di Indonesia Hingga Rp 2 Miliar

oleh Permadi
20/06/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
127 7
0
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Dokumentasi LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran vital dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Melalui Program Penjaminan Simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, baik bank konvensional maupun syariah. Jaminan ini memberikan rasa aman bagi nasabah, terutama saat bank mengalami kebangkrutan.

Dengan menjamin simpanan, LPS berusaha mencegah terjadinya rush (penarikan dana secara besar-besaran) yang bisa menyebabkan kebangkrutan bank. Keberadaan LPS memberikan rasa aman bagi nasabah untuk menyimpan uang mereka di bank, baik konvensional maupun syariah.

Peran dan Fungsi LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Lembaga Penjamin Simpanan memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan penjaminan serta perlindungan simpanan nasabah.
  • Menjamin simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.
  • Berperan aktif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
  • Menangani masalah bank gagal yang tidak memiliki dampak sistemik.

Cakupan Penjaminan LPS

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah, juga masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Nilai jaminan yang diberikan oleh LPS saat ini adalah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini berlaku untuk simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Nilai ini setara dengan 28,2 kali PDB per kapita, yang mana lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang rata-rata sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.

Syarat Simpanan yang Dijamin LPS

Perlu diingat bahwa tidak semua jenis dan produk simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan dapat memperoleh jaminan dan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan:

  • Dana nasabah tercatat di sistem pembukuan bank
  • Tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan
  • Tidak menyebabkan bank merugi

Pembayaran Klaim dari LPS

Setelah nasabah mengajukan klaim penjaminan kepada LPS, pembayaran akan dilakukan paling lambat dalam 5 hari kerja setelah verifikasi dilakukan. Besaran simpanan yang akan dibayarkan dan disetujui oleh LPS adalah simpanan yang telah melalui rekonsiliasi dan verifikasi dalam waktu maksimal 90 hari setelah izin usaha bank dicabut.

Nasabah yang masuk dalam kategori layak bayar harus mempersiapkan dokumen untuk pengajuan klaim simpanan yaitu bukti identitas diri (KTP/Paspor), bukti kepemilikan simpanan bank (tabungan, bilyet deposito, dll), serta dokumen lainnya yang diperlukan.

Bagi nasabah yang tidak masuk dalam kriteria penjaminan simpanan, LPS memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan keberatan. LPS juga memberikan ruang bagi nasabah simpanan tidak layak bayar untuk mengambil tindakan hukum menggugat keputusan LPS.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

LPS mengungkapkan, bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap bank-bank peserta penjaminan menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa semua bank dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar premi dan menjaga kesehatan keuangan mereka.

Selain itu, LPS berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi LPS. Pemahaman masyarakat yang baik tentang jaminan simpanan akan meningkatkan kepercayaan dan mengurangi risiko terjadinya rush. LPS juga berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan stabilitas sistem perbankan dan mencegah terjadinya masalah yang bisa merugikan nasabah.

 

Tags: bank syariahBIdepositolembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Dorong Perbankan Prioritaskan Perlindungan Simpanan Nasabah

Next Post

Update Terkini Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI

Next Post
Update Terkini Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI

Update Terkini Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

07/11/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.