BeritaPerbankan – Persaingan di industri perbankan semakin kompetitif terlebih dengan fenomena kemunculan bank digital sebagai respon terhadap perkembangan jaman dan teknologi yang kekinian menjadi serba digital.
Persaingan yang ketat membuat beberapa bank digital berlomba-lomba menarik minat calon nasabah untuk menabung di bank mereka dengan memberikan penawaran cashback dan bunga simpanan yang tinggi, melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS tidak melarang bank digital memberikan special rate di atas TBP yang ditetapkan LPS, namun LPS meminta pihak bank jujur dan transparan dengan menjelaskan risiko yang dihadapi nasabah.
Bank harus terbuka mengatakan kepada nasabah bahwa simpanan dengan cashback dan suku bunga yang melebihi bunga penjaminan tidak masuk dalam penjaminan LPS.
Dalam beberapa kasus bank gagal, nasabah yang tidak masuk dalam kategori layak bayar ternyata tidak memahami bahwa cashback tinggi yang mereka terima berimbas pada simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dikutip dari keterangan di situs resmi LPS.
Purbaya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran bunga simpanan yang tinggi atau cashback dalam kegiatan pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) karena akan menjadi komponen dalam penghitungan suku bunga penjaminan.
LPS hadir untuk memberikan jaminan terhadap uang nasabah di bank apabila bank tersebut memiliki kendala dalam likuiditas atau bank gagal.
Apabila simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar setelah LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi maka nasabah berhak memperoleh uang penjaminan dari LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sementara bagi nasabah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penggantian saldo rekening akan mengikuti proses likuidasi bank tersebut.
LPS mengingatkan nasabah untuk selalu memastikan kepada pihak bank untuk memberikan bunga simpanan sesuai rekomendasi LPS.
Di sisi lain banyak nasabah yang masih bingung apakah bank tempat mereka menyimpan uang merupakan peserta penjaminan LPS? Bagaimana cara mengeceknya? Apa syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS?.
LPS mengatakan seluruh bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia merupakan peserta program penjaminan LPS. Namun apabila masyarakat ingin memastikan apakah bank tempat mereka menyimpan uang termasuk peserta penjaminan, berikut ini cara yang bisa dilakukan.
- Akses ke halaman website LPS : www.lps.go.id
- Pilih ikon : Bank Peserta Penjaminan
- Ketik nama bank pada kolom Pencarian (cari bank)
- Selanjutnya akan muncul nama bank tersebut
Meskipun semua bank yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan penjaminan LPS.
Syarat 3T LPS:
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS
- Simpanan tercatat di pembukuan/sistem bank
- Tidak menyebabkan bank gagal
Hingga 28 Januari 2022 LPS berlaku tingkat bunga penjaminan 3,5% untuk simpanan rupiah di Bank Umum, 6% simpanan rupiah di BPR dan 0,25% untuk simpanan valuta asing.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan LPS akan menetapkan TBP sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.