BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transformasi digital industri perbankan sudah menjadi keharusan bukan lagi sebuah pilihan bagi pelaku industri perbankan untuk dapat bertahan di era kecanggihan teknologi seperti sekarang.
Perubahan pola perilaku konsumen yang lebih senang mengandalkan teknologi digital mengharuskan industri perbankan melakukan penyesuaian layanan nasabah berbasis teknologi digital.
Menapaki era baru transformasi digital, perbankan harus mempersiapkan infrastruktur teknologi yang mumpuni, sistem pengelolaan data yang aman, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan yang tidak kalah pentingnya adalah manajemen risiko.
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Webinar Internasional yang digelar oleh LPS pada Rabu (10/11) mengatakan bahwa kemajuan perbankan digital dan masa depan sistem asuransi simpanan ditentukan oleh manajemen risiko yang optimal.
Untuk mewujudkan hal itu perlu sinergi yang kokoh antara otoritas keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam webinar internasional bertajuk ‘Bangkitnya Perbankan Digital dan Masa Depan Sistem Asuransi Simpanan’, Purbaya mengingatkan seluruh pihak mewaspadai potensi risiko penggunaan inovasi teknologi di industri perbankan.
“Risiko tetap ada baik itu di bank tradisional maupun bank digital,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Kamis (11/11).
Nasabah tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah dan efektif, namun juga jaminan keamanan saat bertransaksi serta perlindungan terhadap data pribadi nasabah.
Di satu sisi layanan digital perbankan mempermudah nasabah dalam kegiatan transaksi perbankan, namun Purbaya menyoroti maraknya kejahatan siber yang bisa merugikan masyarakat.
Purbaya menambahkan potensi terjadinya kejahatan siber lebih besar mengancam bank digital yang memang sudah sepenuhnya menggunakan teknologi dalam pelayanan nasabah. Oleh sebab itu seluruh regulator termasuk LPS akan terus mengawasi digitalisasi perbankan.
Senada dengan Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Senior Executive Analyst OJK Roberto Akyuwen mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi di era transformasi digital adalah risiko perlindungan dan pertukaran data pribadi hingga serangan siber.
Oleh karena itu Roberto berharap seluruh perbankan mempersiapkan infrastruktur teknologi yang diperlukan termasuk kesiapan lembaga perbankan dalam manajemen risiko kejahatan siber, kebocoran data nasabah dan penyalahgunaan teknologi .
Automatisasi yang ditawarkan oleh digital perbankan diyakini bakal membuat nasabah berpindah ke bank digital mengingat masyarakat yang sudah melek teknologi bahkan sudah menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam keseharian masyarakat.
Vice President Business Solution Consulting Newgen, Ritesh Varma mengatakan teknologi hyper automation akan membuat perbankan lebih dekat dengan konsumennya tanpa terhalang jarak dan waktu.
Pengalaman bertransaksi 24/7 nonstop hanya dengan menggunakan gawai pintar yang ditawarkan di era transformasi digital diklaim akan membuat nasabah semakin nyaman dan memberikan kepercayaan lebih kepada industri perbankan.
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 27,64 triliun hingga September 2021. Sementara itu transaksi digital banking juga meningkat 46,72% yoy menjadi Rp 28.685,48 triliun.
Untuk mengantisipasi risiko dalam proses digitalisasi perbankan OJK bersama Bank Indonesia dan Kemenkominfo akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam master plan sektor jasa keuangan Indonesia 2021-2025.
Terkait manajemen risiko, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk perbankan digital dan bank digital dalah literasi keuangan digital serta manajmen risiko yang optimal agar nasabah dapat memanfaatkan transformasi digital secara optimal.
LPS akan menjamin simpanan nasabah di bank digital seperti halnya simpanan di bank konvensional. Nasabah harus memenuhi syarat 3T.
Simpanan nasabah harus tercatat di sistem perbankan tersebut. Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang kini berada di level 3,5% untuk simpanan bank umum dan 6% untuk BPR. Terakhir nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak bank.
LPS menjamin simpanan nasabah dengan total jaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Apabila nasabah memiliki rekening tabungan lebih dari satu di bank yang sama, maka jumlah penjaminan LPS didapat dari total keseluruhan saldo rekening nasabah.
Penjaminan oleh LPS penting diperhatikan oleh nasabah untuk mengantisipasi bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya atau mengalami gagal bayar.