Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap tidak ada lagi peristiwa rusaknya uang karena dimakan rayap atau hancur karena kebakaran. LPS meminta masyarakat tidak takut untuk menabung uang di bank karena lebih aman dan terjamin.
LPS sebagai otoritas penjamin simpanan sesuai dengan amanat UU No.24 Tahun 2004 bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, program penjaminan simpanan tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan memberikan akses bagi nasabah terhadap simpanan mereka saat bank dilikuidasi oleh LPS.
Purbaya meminta masyarakat mematuhi syarat 3T untuk mendapatkan klaim penjaminan LPS yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank seperti penipuan dan kredit macet.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon dalam acara Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS di Badung, Bali mengatakan LPS mengajak masyarakat untuk tidak ragu lagi menyimpan uang di bank.
Haydin meminta masyarakat menghentikan kebiasaan menyimpan uang di bawah bantal atau lemari di rumah karena sangat rentan dimakan rayap, risiko kehilangan hingga hancur saat terjadi musibah kebakaran.
Perihal kekhawatiran nasib simpanan nasabah saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas, Haydin menjelaskan, sepanjang simpanan nasabah memenuhi syarat 3T maka dana nasabah aman dan LPS akan membayarkan klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Harapan kami kepada masyarakat khususnya nasabah bank agar semakin yakin dan semakin tidak ragu untuk menempatkan uangnya di bank. Jangan sampai ada lagi uang yang rusak dimakan rayap atau karena kebakaran,” ujar Haydin di Bali.
LPS mengimbau kepada para nasabah agar tidak tergiur dengan tawaran bunga tinggi dari bank dan memahami risiko tabungan tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat 3T.
Bos LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung tentang simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar LPS sepanjang tahun 2005 hingga Mei 2023 mencapai Rp 373 miliar milik lebih dari 19 ribu rekening nasabah, yang setara dengan 18 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
Data LPS menunjukkan lebih dari 76 persen rekening nasabah tidak layak bayar diakibatkan menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan.
Sejak tahun 2005 hingga Mei 2023 LPS total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun. LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 271.237 nasabah dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 82 persen dari total simpanan bank yang dilikuidasi.
“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkas Haydin.
LPS terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peran dan fungsi LPS, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk menggandeng rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat tentang penjaminan simpanan LPS.
LPS berharap dengan kegiatan edukasi yang rutin digelar di berbagai daerah dapat meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Pasalnya saat ini tingkat literasi keuangan masyarakat masih tertinggal dibandingkan tingkat inklusi keuangan.
“Kami senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama termasuk dengan menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali pada kegiatan ini,” ungkap Haydin Haritzon.