BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku menerima banyak laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Sebagian diantaranya adalah korban investasi bodong yang mengatasnamakan LPS atau menggunakan atribut LPS dalam penawarannya.
Anggota Komisioner LPS Didik Madiyono menegaskan bahwa LPS tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat luas. LPS memastikan jika ada pihak-pihak yang menggunakan logo LPS dalam penawaran investasi maka itu adalah penipuan dan pencantuman logo tidak atas seizin LPS.
“Hati-hati dengan penawaran investasi dengan iming-iming kelihatan menarik. Bila terjadi masalah dengan investasi itu, Lembaga Penjamin Simpanan hanya menjamin simpanan di bank, bukan di investasi,’’ kata anggota Komisioner LPS Didik Madiyono, Kamis, 23 Jui 2022.
Didik menambahkan investasi bodong senantiasa menawarkan produk investasi dengan iming-iming keuntungan berlipatganda dan tidak sedikit masyarakat yang tergiur dan menjadi korban investasi bodong.
“Penawarannya lewat macam-macam, termasuk di pesan whatsapp. Namun faktanya banyak masyarakat yang tergiur, akibatnya banyak pula yang tertipu,” ungkapnya.
Meskipun kewenangan LPS adalah menjamin simpanan di bank namun masyarakat yang menjadi korban investasi bodong kerap mengadu ke LPS.
Terkait pencatutan nama dan atribut LPS dalam kasus investasi bodong, LPS telah mengambil upaya hukum berupa Somasi kepada pengelola investasi bodong tersebut karena telah merugikan LPS dengan menggunakan logo dan nama LPS untuk kegiatan yang merugikan masyarakat terlebih penggunaan atribut tanpa seizin LPS.
“Langkah LPS adalah memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Lalu kami untuk cermati. Ketika merugikan LPS, seperti pencatuman logo LPS, kami somasi kepada pengelola investasi bodong itu,’’ tegasnya
Terakhir Didik menegaskan bahwa LPS tidak menjamin dana nasabah akibat kejahatan perbankan. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan bank yang bersangkutan. Didik menerangkan bahwa sepanjang bank masih beroperasi maka uang nasabah di bank menjadi tanggung jawab bank tersebut.
LPS menjamin uang simpanan nasabah di bank saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, dengan total penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS meminta nasabah cermat dalam menggunakan produk simpanan dan pastikan memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi LPS Rate dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet.
LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar sesuai dengan hasil proses rekonsiliasi dan verifikasi.