BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menemukan adanya simpanan nasabah yang tidak tercatat dalam sistem pembukuan bank. Hal ini berakibat simpanan nasabah tidak mendapatkan jaminan dari LPS karena tidak memenuhi kriteria dalam program penjaminan simpanan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan tentang fenomena bangkrutnya 12 BPR/BPRS sepanjang tahun 2024. Menurutnya terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan bank mengalami kesulitan keuangan hingga harus dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lana mengungkapkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah adanya setoran simpanan nasabah yang tidak masuk dalam catatan pembukuan bank. LPS menemukan sebagian nasabah BPR menitipkan uang tabungan melalui oknum pegawai bank, namun tidak disetorkan kepada bank.
Hal ini diketahui saat LPS melakukan pendataan terhadap simpanan nasabah untuk kepentingan klaim penjaminan, di mana sebagian uang nasabah yang dititipkan setiap bulannya ternyata tidak dibayarkan oleh oknum tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS hanya menjamin dana nasabah yang tercatat dalam sistem pembukuan bank yang sah.
“Seringkali terjadi di desa banyak nasabah BPR menitipkan tabungannya ke teman yang menjadi pegawai di BPR tersebut. ketika dititipkan, itulah yang menjadi persoalan seringkali tidak dicatat,” ungkap Lana.
Oleh karena itu, LPS menekankan pentingnya memberikan sosialisasi kepada nasabah BPR di seluruh Indonesia bahwa setiap simpanan yang masuk ke bank harus tercatat dengan baik dalam buku rekening. Untuk mendapatkan jaminan dari LPS, simpanan nasabah juga wajib memenuhi syarat lainnya yaitu tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindakan pidana perbankan, seperti kredit macet dan fraud.
Selain itu, bangkrutnya sejumlah BPR/BPRS tahun ini disebabkan karena mismanagement dan dugaan tindakan fraud oleh oknum pengurus dan pegawai bank tersebut. LPS menegaskan bahwa fenomena ini tidak terkait dengan kondisi perekonomian nasional.
LPS meminta masyarakat tetap tenang menanggapi fenomena bangkrutnya sejumlah bank tahun ini. Salah satu peran utama LPS adalah menjamin simpanan di semua bank konvensional dan syariah yang beroperasi di Indonesia.
LPS memberikan jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah, yang setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di Indonesia.
Jumlah penjaminan ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lain yang setara.