BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa meminta para bankir ikut serta melakukan sosialisasi konsep 3T Kepada masayarakat.
Syarat 3T merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabah agar simpanan mereka dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan amanat undang-undang.
Syarat 3T tersebut terdiri dari: tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan LPS dan tidak menyebabkan bank rugi seperti kredit macet.
Purbaya meminta kepada para bankir untuk senantiasa terbuka dan transparan kepada nasabah dalam menawarkan produk simpanan, terutama terkait suku bunga simpanan atau cashback yang masuk dalam komponen penghitungan bunga yang diterima nasabah.
“Kita juga meminta perbankan untuk tetap transparan terhadap nasabahnya terhadap produk-produk yang mereka jual ke masyarakat,” ujarnya dalam Press Conference Silaturahmi Pimpinan LPS dan Perbankan ‘Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022’, Selasa (12/4/2022).
LPS mengapresiasi perbankan yang telah membantu LPS menyampaikan informasi tentang penjaminan LPS melalui papan informasi yang dipasang di seluruh jaringan kantor bank. Bank peserta penjaminan LPS juga memasang stiker bukti keanggotaan peserta penjaminan LPS di tempat-tempat yang mudah terlihat oleh mayarakat.
Perbankan turut memberikan informasi klaim penjaminan, syarat klaim penjaminan dan proses pembayaran klaim penjaminan di laman resmi, akun resmi media sosial dan aplikasi mobile banking dan internet banking.
Upaya tersebut sebagai bentuk transparansi perbankan kepada masayarakat yang berhak mendapatkan informasi mengenai penjaminan simpanan mereka di bank.
LPS mengimbau masyarakat untuk mencermati tawaran bunga simpanan yang tinggi karena sudah pasti tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS jika bank tersebut dicabut izin usahanya.
Masayarakat dapat melihat informasi klaim penjaminan, syarat dan ketentuan program penjaminan LPS, proses pembayaran klaim penjaminan dan lain sebagainya di laman resmi lps.go.id maupun akun media sosial resmi LPS.
Selanjutnya Purbaya juga berharap perbankan terus konsisten membantu pemulihan ekonomi nasional melalui implementasi fungsi intermediasi dan penyaluran kredit.
Untuk mendorong pertumbuhan penyaluran kredit, LPS sejak pandemi covid-19 tahun 2020 terus menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) hingga ke level terendah untuk memperlebar likuiditas perbankan sehingga perbankan memiliki banyak dana untuk penyaluran kredit.
LPS optimis dengan sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan dukungan industri perbankan pondasi perekonomian nasional akan semakin kuat dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.