Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan lebih waspada terhadap serangan siber dengan meningkatkan manajemen risiko di era digital saat ini sehingga data nasabah terlindungi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto Budi Nugroho, merespon maraknya kasus kejahatan siber yang mengancam keamanan dana simpanan nasabah.
Ramai diberitakan modus penipuan melalui aplikasi pesan singkat dengan mengirimkan file apk dalam bentuk undangan pernikahan digital, yang apabila file itu diklik oleh korban maka pelaku dapat memiliki akses terhadap akun rekening korban dan menguras seluruh saldo simpanan.
Bahkan salah satu korban penipuan lewat email ini harus kehilangan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Tentu saja jumlah korban dan kerugian yang diderita masyarakat lebih dari itu. Kepolisian saat ini tengah berupaya membongkar kasus penipuan tersebut.
Priyanto meminta perbankan untuk meningkatkan operasional risk perbankan. Penggunaan teknologi digital di sektor perbankan di satu sisi memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas layanan perbankan bagi masyarakat, namun LPS mengingatkan bahwa risiko yang dihadapi perbankan juga semakin besar sehingga perlu menjadi perhatian bagaimana perusahaan menjaga data nasabah dengan baik.
“Yang juga menjadi concern LPS adalah di era digital itu operasional risk perbankan itu harus betul-betul mendapat perhatian, jadi operasional risk perbankan di dalamnya ada cybers dan sebagainya. Nah, kami sangat concern di sana karena namanya teknologi itu sangat cepat, tanpa kita sadar mungkin seperti kanker sudah masuk di tubuh kita baru kita sadar. Nah, deteksi dini itu yang kami selalu dialogkan dengan perbankan maupun dengan otoritas kolega kami, Bank Indonesia mupun OJK, bagaimana supaya perbankan lebih alert begitu ya. Nasabah juga kami imbau untuk lebih waspada,” ujar Priyanto.
Di sisi lain, LPS juga mengimbau masyarakat ataupun nasabah perbankan untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan melalui aplikasi pesan singkat, email ataupun telpon. Modus penipuan yang sekarang ramai diberitakan adalah dengan file apk yang dikirim ke aplikasi Whatsapp.
LPS meminta masyarakat yang menerima pesan tersebut untuk tidak mengklik, tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan institusi tertentu, maupun pesan dengan iming-iming mendapatkan hadiah undian.
“Tolong kalau ada pesan, kalau ada email jangan penuhi rasa keingintahuan kita dulu. Kalau saya, misalnya begitu ada email aneh, langsung saya delete. Kemudian kalau yang belum saya delete, saya tanya dulu ke orang itu, ini apa sih kayak gini. Tapi, jangan pernah disentuh dulu. Itu salah satu mitigasi yang menurut saya paling mudah untuk kita lakukan,” tuturnya.
Untuk mengurangi potensi terjadinya kasus penipuan yang menyasar nasabah perbankan, LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan literasi digital kepada masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat lebih memahami bagaimana mengelola keuangan dengan bijak, melindungi data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan dengan ragam modus yang kekinian semakin berkembang.
Perlu diketahui bahwa LPS tidak dapat mengganti saldo rekening nasabah yang menjadi korban penipuan. Selama bank tersebut masih beroperasi maka hal itu di luar kewenangan LPS. Pembayaran klaim penjaminan simpanan hanya diberikan kepada nasabah bank yang dilikuidasi atau ditutup izin usahanya oleh OJK.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena LPS hadir melindungi dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menginformasikan total nilai aset LPS hingga Mei 2023 tercatat sebesar Rp 199,11 triliun. Pendapatan LPS selama kurun waktu Januari hingga Mei 2023 sebesar Rp 13,3 triliun. Jumlah tersebut bahkan sudah melampaui rata-rata kenaikan pendapatan LPS per tahun sebesar 15 persen. LPS berharap tren tersebut dapat terus berlanjut hingga akhir tahun dan menargetkan pertumbuhan nilai aset LPS pada akhir tahun 2023 mencapai Rp 215 triliun.
“Jadi total dari Januari sampai Mei 2023, kekayaan kita naik jadi sebesar Rp 13,3 triliun. Jadi cukup besar dari tahun ke tahun biasanya kita tumbuh 15 persen,” ujar Purbaya.
Peningkatan kekayaan LPS dari tahun ke tahun mencerminkan kesehatan keuangan LPS serta kemampuannya dalam memberikan jaminan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah bank yang mengalami likuidasi. LPS akan menggantikan saldo simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS memberikan jaminan bagi simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran secara khusus ke LPS, karena semua bank wajib menjadi peserta dalam program penjaminan simpanan LPS. Selama simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, LPS akan memberikan jaminan saat bank tersebut kehilangan izin usahanya atau dinyatakan gagal bayar.