Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta seluruh perusahaan asuransi segera melakukan digitalisasi data nasabah dan memastikan seluruh data pemegang polis masuk dalam sistem data perusahaan, sebelum Program Penjaminan Polis (PPP) diterapkan pada tahun 2028.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mendorong semua perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah melakukan digitalisasi data nasabah pemegang polis dalam sistem pembukuan untuk meminimalisir permasalahan yang muncul saat proses verifikasi simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan dan tidak. Sehingga LPS akan lebih mudah menentukan polis asuransi yang layak bayar dan tidak layak bayar.
LPS menjelaskan penjaminan polis asuransi akan diberikan kepada pemegang polis yang tercatat di sistem data perusahaan asuransi tersebut. Jika agen asuransi tidak membayarkan polis kepada perusahaan asuransi, kemudian perusahaan asuransi tidak bisa beroperasi, maka LPS tidak dapat membayar klaim penjaminan polis nasabah.
“Terkait dengan sesuatu hal yang membuat perusahaan ini akhirnya tidak bisa beroperasi yang berujung gagal, misal agen ternyata nggak membayarkan polis kepada perusahaan asuransi. Itu tentunya tidak bisa LPS mengembalikan klaim atas penjaminan polis dari nasabah tersebut karena tidak ada datanya,” kata Lana.
Lana menambahkan industri asuransi masih memiliki waktu selama lima tahun untuk memutakhirkan data pemegang polis sebelum LPS menjalankan program penjaminan polis.
“Kami sangat mengharapkan, karena masih lima tahun lagi, sudah mulai memastikan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh nasabah itu betul-betul tercatat,” tambah Lana.
Seperti diketahui, LPS mendapatkan mandat menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK Pasal 329 mengatur penyelenggaraan Program Penjaminan Polis mulai berlaku lima tahun sejak disahkannya UU P2SK. Itu artinya LPS akan mulai menjalankan penjaminan polis pada 12 Januari 2028.
LPS akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa perusahaan asuransi di Indonesia.
Program penjaminan polis yang sudah dinantikan oleh para pelaku industri asuransi dan masyarakat selaku pemegang polis, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi dan memberikan kenyamanan kepada nasabah asuransi karena LPS menjamin polis yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi, yang mana nantinya jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya maka dana nasabah dapat dikembalikan melalui pembayaran klaim penjaminan polis.