Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) akan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2028 sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Masa transisi yang berlangsung selama lima tahun ke depan akan dimanfaatkan LPS untuk mempersiapkan rancangan program penjaminan polis. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta industri asuransi juga segera mempersiapkan diri jelang diberlakukannya PPP.
Purbaya mengatakan LPS akan menetapkan berbagai regulasi penjaminan polis, termasuk diantaranya kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis 2028. LPS menegaskan hanya perusahaan asuransi yang memenuhi syarat kesehatan keuangan dan manajemen risiko tertentu yang dapat menjadi peserta PPP.
Oleh karena itu perusahaan asuransi harus memanfaatkan masa transisi ini dengan memperbaiki kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola risiko dan kesehatan finansial perusahaan.
“Harusnya nanti sambil berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan asuransi (bermasalah) harus menertibkan praktik-praktik asuransinya,” kata Purbaya.
Program penjaminan polis tidak hanya bermanfaat bagi nasabah asuransi karena LPS memberikan perlindungan terhadap polis asuransi yang dimiliki masyarakat, namun juga akan berdampak positif untuk perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.
Masyarakat tentu akan lebih memilih perusahaan asuransi yang terdaftar dalam program penjaminan LPS saat akan membeli produk asuransi. Bisnis perusahaan asuransi akan lebih berkembang dengan banyaknya nasabah yang membeli produk asuransi.
“Jadi harapannya sih sebelum masuk ke kita udah agak lebih rapi. Kita akan kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya itu terjadi,” jelas Purbaya.
Purbaya berharap dengan diberlakukannya PPP pada tahun 2028 akan mampu meminimalisir kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang selama ini mengikis kepercayaan masyarakat. LPS akan menjamin dan mengganti dana nasabah asuransi saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh OJK.
Masuknya LPS dalam Perlindungan Polis Asuransi dinilai mampu meningkatkan kredibilitas perusahaan asuransi dalam negeri. Purbaya optimis dengan adanya program penjaminan polis, industri asuransi dalam negeri akan mampu menggeser dominasi perusahaan asuransi asing yang selama ini menguasai bisnis asuransi di tanah air.
“Sehingga kita lama-lama tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri, kita harus menjadi tuan di tanah sendiri,” tutur Purbaya.
LPS masih terus bekerja menyusun regulasi terkait tata kelola program penjaminan polis dalam Peraturan LPS yang akan dikonsultasikan dengan DPR.
Purbaya menambahkan untuk mendukung implementasi program penjaminan polis, LPS akan membentuk susunan struktur organisasi yang baru yaitu dengan menambahkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus untuk Program Penjaminan Polis.
LPS menargetkan pada tahun 2027 sudah ada nama-nama yang akan mengisi jabatan dalam struktur tersebut, yang akan dipilih oleh Presiden, kemudian diajukan kepada DPR untuk persetujuan.
“Menurut UU kan setahun sebelum implementasi paling lambat itu bisa direkrut (DK LPS), jadi 2027, tapi nanti kita lihat ke depan, kalau memang berat banget, kita akan rekrut secepatnya. Bahkan kita usulkan kepada presiden untuk ikut merekrut anggota DK LPS yang baru,” kata Purbaya.