Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahap I pada Selasa (19/9).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengungkapkan nominal klaim penjaminan simpanan tahap I yang dicairkan LPS mencapai Rp 82,77 miliar milik 23.362 rekening nasabah BPR KRI.
Suwandi mengatakan proses rekonsiliasi dan verifikasi masih terus dilakukan selama 90 hari kerja terhitung sejak BPR KRI dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Dengan begitu proses ini paling lambat selesai pada 19 Januari 2024.
“Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” ucap Suwandi.
Nasabah dapat melihat status simpanan di website LPS www.lps.go.id atau kantor cabang BPR KRI tempat nasabah membuka rekening. Bagi nasabah yang status simpanannya layak bayar, sudah dapat mengajukan klaim pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Indramayu yang telah ditunjuk sebagai bank pembayar oleh LPS.
Suwandi menambahkan, nasabah tidak perlu tergesa-gesa untuk mencairkan uang klaim penjaminan, karena berdasarkan Undang-Undang LPS, pengajuan klaim penjaminan dilakukan paling lambat lima tahun sejak bank ditutup. Ini artinya pencairan masih bisa dilakukan hingga 11 September 2028.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” jelas Suwandi.
Untuk mengajukan pembayaran klaim penjaminan simpanan, nasabah simpanan layak bayar wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan bank seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Suwandi meminta nasabah yang belum masuk dalam daftar pencairan klaim penjaminan tahap I untuk bersabar menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS. Nasabah tidak perlu cemas, karena LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan pasti dana simpanannya akan dikembalikan.
“Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” tutur Suwandi.
Dia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap Modus penipuan yang mengatasnamakan pihak LPS, dengan janji dapat mengurus dan menyelesaikan proses pencairan dana nasabah lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh tahapan pencairan klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.
“Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” tegas Suwandi.
Seperti diketahui LPS melalui program penjaminan simpanan akan mengembalikan dana simpanan nasabah bank yang ditutup izin usahanya, dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Adapun syarat penjaminan yang harus dipenuhi yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet dan penipuan.
Sejak beroperasi tahun 2005 hingga pertengahan tahun 2023 LPS tercatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 1,7 triliun kepada lebih dari 270 ribu nasabah 119 bank, yang terdiri dari 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.