BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha tahap kedua pada Selasa (4/6). Sebelumnya pada pencairan klaim simpanan nasabah tahap pertama, LPS menggelontorkan dana sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah, pada 29 Mei 2024 atau lima hari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Jepara itu.
Sekretaris LPS Annas Iswahyudi mengatakan bahwa LPS akan berupaya mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha, agar nasabah dapat segera mengakses kembali simpanan mereka.
Annas menambahkan proses verifikasi dan rekonsiliasi akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak BPR Jepara Artha dinyatakan bangkrut. Pembayaran klaim simpanan nasabah juga akan dilakukan bertahap. Oleh karena itu, dia meminta nasabah untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman hasil verifikasi yang dilakukan LPS.
“Jadi selanjutnya akan ada tahap kedua, ketiga. Jadi masyarakat diimbau tenang. Barangkali di tahap I belum masuk namanya karena masih proses. Mungkin di tahap dua bisa. Atau tahap tiga dan selanjutnya,” papar Annas.
Annas menambahkan pihaknya akan memperbaharui informasi tentang jumlah nasabah dan total dana pencairan pada tahap kedua ini. LPS telah menunjuk BRI sebagai bank pembayar klaim simpanan nasabah.
“Tahap kedua ini belum dapat info berapa besar dan berapa nasabah yang dicairkan, kami belum dapat info. Karena baru pada Senin (4/6). Kalau ada update nanti kami sampaikan,” ujar Annas.
Nasabah yang masuk dalam daftar status simpanan layak bayar tahap kedua, dapat mengajukan klaim simpanan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikan simpanan di bank dan dokumen lainnya.
“Dan bagi para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya
Sejak diambil alih oleh LPS, Badan Hukum PT BPR Bank Jepara Artha resmi dibubarkan pada Rabu (5/6). Selain itu, LPS juga telah menetapkan Bank Jepara Artha sebagai bank dalam proses likuidasi. Untuk menjalankan proses ini, LPS telah membentuk tim likuidasi.
Tim tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan Bank Jepara Artha. Melalui tim likuidasi ini, debitur, kreditur, serta pihak ketiga yang memiliki kepentingan atau klaim harus mengajukan tuntutan mereka dalam waktu paling lambat 60 hari kalender sejak hari ini.
LPS mengimbau nasabah BPR Jepara Artha dan seluruh nasabah bank di Indonesia untuk tetap tenang menabung, karena LPS hadir melindungi simpanan melalui program penjaminan simpanan perbankan.
Sebelumnya, LPS mengungkapkan bahwa ada 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang kehilangan izin usahanya pada periode Januari hingga Mei 2024. Angka ini tiga kali lipat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, di mana hanya 4 BPR yang dibubarkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa mayoritas bank yang mengalami kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan dalam tata kelola perusahaan. Selain itu, ada juga kasus di mana bank dilaporkan bangkrut karena tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum internal.
“Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan melalui berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi mengenai pentingnya jaminan simpanan,” ujarnya.
Purbaya menjamin bahwa LPS telah memberikan kompensasi kepada nasabah bank yang terkena dampak melalui program penjaminan simpanan. Sejauh ini, LPS telah membayar klaim simpanan sebesar Rp300 miliar kepada nasabah dari 12 bank yang ditutup pada tahun 2024.