Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023.
Dalam tahapan proses pembayaran klaim penjaminan, LPS memulai dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat pada 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Setelah pencabutan izin oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk mengawasi dan menyelesaikan proses likuidasi BPR Persada Guna serta segala hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. LPS bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Persada Guna atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. LPS berkomitmen memberikan kejelasan dan dukungan selama proses ini berlangsung.
Dalam program penjaminan simpanan, LPS akan memberikan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank kepada simpanan nasabah yang termasuk dalam simpanan layak bayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi.
Bagi nasabah yang simpanannya tidak memenuhi kriteria penjaminan, dapat mengajukan keberatan kepada LPS untuk dilakukan peninjauan ulang. Apabila LPS tetap pada keputusannya, maka nasabah berhak mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan.
Untuk diketahui bahwa dalam program penjaminan simpanan terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan yaitu simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat fraud yang menyebabkan bank gagal, termasuk kredit macet.