BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang bersiap untuk memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional BPR Kencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Desember 2024. Keputusan ini menjadikan BPR Kencana resmi masuk dalam tahap likuidasi, dan LPS bertanggung jawab atas proses pembayaran klaim nasabah yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayarkan, dengan dana yang berasal dari cadangan LPS. Saat ini, LPS tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan serta informasi terkait. Proses ini diperlukan untuk menentukan simpanan mana yang layak untuk dijamin. Berdasarkan ketentuan, proses ini akan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Nasabah yang ingin memantau status simpanannya dapat melakukannya melalui kantor BPR Kencana atau mengakses situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dilakukan. Untuk debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih bisa dilakukan di kantor BPR Kencana dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang selama proses likuidasi berlangsung. Ia menekankan pentingnya tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tertentu. Nasabah juga diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar pembayaran klaim dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Jimmy juga menjelaskan bahwa setelah proses pembayaran klaim selesai, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi, baik itu BPR/BPRS atau bank umum terdekat. Nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, karena seluruh bank di Indonesia yang beroperasi dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan nasabah mendapatkan perlindungan dari LPS, Jimmy mengingatkan pentingnya mematuhi tiga syarat utama, yang dikenal sebagai syarat 3T. Pertama, simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ketiga, nasabah tidak terlibat dalam Tindak pidana yang dapat merugikan bank.
LPS juga menyediakan layanan informasi bagi nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154 untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan resmi terkait langkah-langkah pembayaran klaim.