BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dijamin melalui program penjaminan simpanan. LPS mulai mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 15 Desember 2025.
Pencabutan izin usaha itu menjadi penanda dimulainya tahapan likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses likuidasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS. Lembaga ini bertugas memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku secara nasional.
PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas Cipendawa, Kabupaten Cianjur, resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional perbankan setelah izin usahanya dicabut. Sejak saat itu, pengelolaan bank sepenuhnya berada di bawah kendali Tim Likuidasi LPS.
LPS menyatakan akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi syarat. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan nasabah. Tahapan ini meliputi pencocokan pembukuan bank dengan data nasabah, termasuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku.
LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi dapat diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak dimulainya likuidasi. Setelah tahapan tersebut rampung, LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah layak bayar dan tidak layak bayar, sesuai ketentuan dalam program penjaminan simpanan.
Setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Bagi nasabah yang berstatus sebagai debitur, LPS menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit tetap berjalan. Debitur dapat melanjutkan pembayaran cicilan maupun melakukan pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya apa pun.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy melalui keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
LPS juga menekankan bahwa pencabutan izin usaha satu bank tidak mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan. Hingga saat ini, mayoritas BPR, BPRS, maupun bank umum di Indonesia tetap beroperasi normal dan berada dalam pengawasan otoritas terkait.
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan pentingnya memenuhi prinsip 3T agar simpanan nasabah dijamin. Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” tutup Jimmy.











