BeritaPerbankan – Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan bunga penjaminan di kisaran 25-50 basis poin untuk setiap jenis simpanan.
Rinciannya, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Umum naik sebesar 3,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Serta, simpanan valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.
LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9/2022).
Purbaya mengatakan kalau kenaikan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya gejolak ekonomi global.
Purbaya menegaskan jika ada perbankan yang menetapkan suku bunga untuk simpanan di atas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.
“Kami sampaikan bahwa suku bunga simpanan bank ke nasabah berada di atas simpanan berlaku (diatas yang ditetapkan LPS), maka simpanan nasabah tersebut tidak tercakup penjaminan LPS,” ujarnya.