Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan nasabah kaya di perbankan masih mendominasi nilai simpanan di bank hingga Mei 2023. Tiering simpanan di atas Rp 5 Miliar berkontribusi paling besar dengan total nilai simpanan sebesar Rp 4.232 triliun dari total seluruh simpanan nasabah di bank Rp 8.050 triliun.
LPS melaporkan simpanan nasabah tajir mengalami pertumbuhan paling signifikan mencapai 8,6 persen year-on-year (yoy). Sementara itu, simpanan nasabah dengan jumlah di bawah 100 juta mengalami pertumbuhan sebesar 3,4 persen yoy dan simpanan nasabah dengan nominal antara Rp100 juta hingga Rp200 juta hanya tumbuh sebesar 2,1 persen.
Berdasarkan jenis simpanan, nilai simpanan deposito menempati posisi terbesar dengan persentase 37,3 persen dari total simpanan. Selain itu, terjadi kenaikan nominal simpanan paling signifikan pada jenis simpanan Sertifikat Deposito sebesar 9,8 persen month-to-month (mtm).
Di sisi lain, jenis simpanan giro mengalami penurunan nominal simpanan paling signifikan yaitu 1,7 persen secara bulanan. Menurut data LPS jumlah rekening simpanan di bank umum pada bulan Mei 2023 mencapai 16,52 juta rekening, mengalami kenaikan sebesar 0,95 persen secara bulanan. Mayoritas jumlah rekening simpanan terkonsentrasi pada tiering simpanan di bawah Rp100 juta, mencakup sekitar 98,7 persen dari total 516,5 juta rekening simpanan.
Berdasarkan data LPS tercatat bahwa sekitar 99,94% dari total rekening nasabah bank umum hingga bulan Mei 2023 dijamin seluruh simpanannya. Persentase ini setara dengan jumlah sekitar 516,18 juta rekening nasabah bank.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Klaim penjaminan akan dibayarkan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi, dengan syarat 3T yaitu simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi seperti pada kasus kredit macet.
Untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 4,25% untuk bank umum, 6,75% untuk BPR/BPRS, dan 2,25% untuk valuta asing (valas).
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan cakupan penjaminan simpanan oleh LPS saat ini berada pada tingkat yang memadai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin mencapai Rp 2 miliar per nasabah bank yang setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada tahun 2022.
Angka ini jauh melampaui rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries) yang hanya sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) sebesar 11,3 kali PDB per kapita.