BeritaPerbankan – Dalam acara Temu Media bersama LPS di Jakarta pada Rabu (31/7/2024), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan mengalami kerugian sebesar Rp6,6 triliun jika tidak memenangkan gugatan terkait Bank Century di Supreme Court of Mauritius.
Permintaan agar LPS dan mantan pimpinan LPS, Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan, dikeluarkan dari perkara telah dikabulkan Pengadilan Mauritius. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh sejumlah pihak, termasuk diantaranya First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau sekitar Rp6,648 triliun, serta permohonan Mareva Injunction untuk penyitaan aset milik tergugat senilai USD400 juta. Substansi gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat dan diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Berdasarkan MCB tersebut, Penggugat mengklaim bahwa mereka seharusnya menjadi pemenang lelang saham LPS di Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Setelah proses persidangan yang panjang, pada 19 Juni 2024, Pengadilan Mauritius memutuskan untuk mengeluarkan LPS dan mantan pimpinannya dari perkara tersebut. Purbaya menambahkan bahwa LPS telah menghabiskan Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan masalah ini selama bertahun-tahun. Namun, pada Semester I-2024, LPS akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
“Setiap tahun kasus ini menghabiskan dana Rp6 miliar. Saya mendorong Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, untuk pergi ke Mauritius dan menyelesaikan kasus ini. Sekarang, kasus ini telah selesai, dan kita menghemat Rp6 miliar setiap tahun selama 10 tahun terakhir,” ujarnya.
Meski memenangkan gugatan, kasus tersebut masih berlanjut karena masih ada upaya untuk penyitaan dan pengembalian aset mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (sekarang Bank JTrust Indonesia) yang terbukti bersalah.
Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mengejar dan mengupayakan pengembalian aset, baik yang berada di Hong Kong, Jersey, maupun negara lain melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
“Saya akan mengirim tim hukum kami bekerjasama dengan Kumham ke London dan Jersey untuk melihat prospek pengembalian aset. Dengan berakhirnya kasus di Mauritius, prosesnya seharusnya lebih cepat sehingga kita berada dalam posisi yang jelas,” pungkasnya.