BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan desain awal skema penjaminan polis asuransi sebagai bagian dari persiapan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini dirancang untuk menyesuaikan mekanisme perlindungan dengan karakteristik industri perasuransian Indonesia dan ditargetkan mulai berjalan pada 2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa skema penjaminan polis nantinya akan dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP). Mahendra menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan untuk memastikan implementasi yang kuat dan berbasis data.
Sebagai pondasi utama, OJK telah meluncurkan database polis nasional pada Juni lalu. Basis data tersebut disiapkan untuk mendukung sistem penjaminan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Implementasi penuh skema ini akan memperkuat mekanisme resolusi perusahaan asuransi, memberikan kepastian pembayaran klaim pasca likuidasi, dan menjadi pilar utama dalam pemulihan serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Gubernur Bank Indonesia, dan OJK pada Senin (17/11/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa program ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan direncanakan mulai berlaku pada 2017. Namun, hingga kini implementasinya belum terwujud karena belum tersedia landasan hukum teknis yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, mandat tersebut kembali dipertegas. Undang-undang tersebut memberikan batas waktu lima tahun bagi regulator untuk memastikan PPP berjalan pada 2028.
Dalam skema ini, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Kepesertaan tersebut mensyaratkan perusahaan untuk memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Salah satu indikatornya adalah risk based capital (RBC), yang selama ini digunakan sebagai instrumen utama untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Pembahasan mengenai indikator kesehatan ini masih berlangsung agar dapat menciptakan standar yang adil, objektif, dan sesuai dengan kondisi industri perasuransian di Indonesia.
Program Penjaminan Polis diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola dan disiplin industri asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus gagal bayar dan likuidasi perusahaan asuransi menimbulkan keraguan publik. Karena itu, penyusunan skema penjaminan dilakukan secara hati-hati dengan menimbang kondisi industri, tingkat kesiapan teknologi, dan kapasitas lembaga pelaksana.
Penyelesaian desain skema PPP juga melibatkan koordinasi antara OJK dan LPS. LPS sebagai pelaksana program akan memastikan kesiapan sistem, penyusunan iuran, serta mekanisme penjaminan sebelum program ini beroperasi. LPS berharap implementasi Program Penjaminan Polis berkontribusi dalam membangun industri asuransi yang lebih kuat dan kredibel.











