BeritaPerbankan – Transaksi keuangan digital kekinian menjadi pilihan alternatif yang ramai digunakan masyarakat baik melalui aplikasi mobile banking, internet banking dan dompet elektronik/digital.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat penggunaan uang elektronik melonjak tajam pada tahun 2021. Sebanyak 5,4 miliar kali transaksi menggunakan uang elektronik atau setara dengan Rp 239 triliun.
Begitu pun dengan jumlah rekening bank digital hingga pertengahan tahun 2022 tercatat mencapai 38,2 Juta rekening, naik signifikan hingga 8000 Persen dari data tahun 2020 sebanyak 179 ribu rekening.
LPS melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari proses menuju Masyarakat Cashless (tanpa uang tunai) yang turut didorong oleh situasi pandemi covid-19 yang mana selama dua tahun terakhir masyarakat mengurangi interaksi secara langsung sehingga pilihan bertransaksi secara digital jadi alternatif.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa optimis tren digitalisasi di sektor keuangan masih akan terus berlanjut dan semakin kuat di masa depan.
Purbaya dalam webinar yang digelar di Jakarta merespon pertanyaan publik soal kemungkinan LPS menjamin saldo dompet elektronik. Mengingat tingginya perputaran uang Elektronik dalam dua tahun belakangan ini mendorong LPS untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap uang elektronik.
Purbaya menjelaskan hingga hari ini LPS memang belum bisa menjamin saldo uang elektronik, namun bukan tidak mungkin peluang tersebut dapat direalisasikan setelah UU PPSK resmi disahkan.
“Jadi nanti akan semakin hidup keuangan digital,” tuturnya.
LPS juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan keamanan siber khususnya di sektor keuangan digital yang rentan terhadap aksi penipuan dan kebocoran data. Tren positif tersebut sudah semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan keuangan digital.
Purbaya menambahkan LPS terus meningkatkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah terjadinya transaksi tidak wajar yang merugikan nasabah.
Seperti diketahui bersama, LPS saat ini hanya menjamin simpanan perbankan jika bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas dengan maksimal penggantian saldo rekening sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.