BeritaPerbankan – Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan minat masyarakat untuk menabung dan investasi tercatat mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir ini. Simpanan masyarakat di perbankan berdasarkan data bulan Juni 2022 menunjukan pertumbuhan 9,1 persen secara tahunan (yoy).
Sementara itu pertumbuhan jumlah investor di pasar modal tercatat tumbuh pesat selama pandemi hingga Juli 2022 mencapai 9,3 juta investor.
“Pandemi menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya memiliki dana darurat, dan pentingnya melakukan investasi,” kata Purbaya dalam LIKE IT : Sustain Habit in Investing, Invest in Sustainable Instruments, Jumat (12/8).
Purbaya menjelaskan pertumbuhan jumlah investor terjadi di semua jenis produk investasi diantaranya investasi saham, SBN dan reksa dana.
Purbaya menambahkan yang menarik dari tren kenaikan jumlah investor tersebut adalah dominasi anak-anak muda yang berusia di bawah 30 tahun berkontribusi sebanyak 59,4 persen dari total investor individu di Indonesia.
Hal itu kata Purbaya menunjukan bahwa kekinian investasi semakin terbuka (inklusif) bagi generasi muda yang mulai peduli dengan pengelolaan keuangan melalui investasi.
“Opsi-opsi yang mereka miliki juga beragam, mulai dari produk-produk yang mungkin telah dikenal luas seperti tabungan dan deposito juga produk-produk investasi di pasar modal, seperti saham dan obligasi,” katanya.
Tren anak-anak muda melek investasi dan menabung harus dibarengi dengan literasi keuangan yang baik agar mereka tidak terjebak menjadi korban investasi bodong.
Literasi keuangan bagi generasi milenial menjadi perhatian penting LPS untuk mendukung semangat anak-anak muda dalam berinvestasi. Pemahaman yang baik tentang investasi akan mengarahkan masyarakat khususnya generasi muda untuk memilih dan menyesuaikan produk investasi sesuai dengan kebutuhan dan mampu memitigasi risiko dari setiap produk investasi.
Dalam kesempatan itu Purbaya menjelaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Maka dari itu simpanan masyarakat di seluruh bank di Indonesia dijamin LPS.
Namun untuk memperoleh penjaminan LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika saldo tabungan nasabah melebihi angka tersebut maka sisanya akan diselesaikan sesuai dengan proses likuidasi bank tersebut.