BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat ketika sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Kepala Kantor LPS III Sulampua, Fuad Zaen, dalam Media Gathering LPS 2025 yang digelar di Graha Pena, Makassar, pada Jumat (14/11).
Fuad memastikan bahwa setiap nasabah tetap memperoleh haknya tanpa potongan apa pun melalui mekanisme penjaminan simpanan. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Ia menjelaskan bahwa setelah OJK resmi mencabut izin usaha sebuah bank, LPS langsung mengambil alih seluruh proses penjaminan.
“LPS akan mengembalikan klaim penjaminan simpanan, artinya simpanan nasabah dikembalikan 100% tanpa dipotong, termasuk bunga per tanggal pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Untuk memperoleh jaminan itu, simpanan nasabah wajib memenuhi tiga syarat penting yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Fuad menyebutkan bahwa proses pengembalian dana nasabah dilakukan paling cepat dalam lima hari kerja setelah bank ditutup. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses verifikasi dan rekonsiliasi dilakukan dalam kurun waktu 90 hari terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. LPS akan mengumumkan daftar simpanan layak bayar secara bertahap. Pengumuman itu ditempel di kantor bank terkait dan berisi informasi mengenai bank pembayar, yaitu bank yang ditunjuk LPS untuk memproses pencairan dana.
“Begitu OJK mencabut izin usahanya dan LPS melakukan likuidasi, dalam lima hari kerja simpanan nasabah sudah dikembalikan. Banyak nasabah yang sampai sujud syukur karena akhirnya bisa menerima kembali hak mereka,” ujarnya.
Fuad juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila terjadi pencabutan izin usaha bank. Nasabah tidak perlu melapor ke kepolisian ataupun instansi lain. Menurutnya, langkah paling tepat adalah menunggu informasi resmi dari LPS.
“Diam di rumah pun tidak apa-apa. Tapi kalau mau aktif, datang saja ke bank tempat menabung untuk melihat pengumuman dari LPS,” jelasnya.
Setelah pengumuman dirilis, nasabah hanya perlu membawa KTP dan buku tabungan untuk melakukan pencairan dana. Dana bisa dicairkan secara tunai, ditransfer ke rekening lain, atau dibukakan rekening baru di bank pembayar. Semua proses tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Fuad meminta masyarakat segera melapor ke LPS apabila menemukan pihak yang mencoba meminta biaya penanganan klaim simpanan nasabah.











