BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga 17 Desember 2024 terdapat 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan sehingga izin usahanya harus dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, BPR Arfak Indonesia di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjadi bank ke-20 yang harus dilikuidasi. Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa LPS memiliki dana yang memadai untuk menjamin simpanan nasabah BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini.
Dalam acara LPS Morning Talk pada Selasa lalu, Purbaya mengatakan bahwa tahun ini LPS telah mengalokasikan dana lebih dari Rp1 triliun untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR bangkrut. Ia menegaskan, jika anggaran tersebut tidak mencukupi, LPS masih memiliki cadangan dana yang sangat memadai untuk membiayai klaim simpanan nasabah.
“Kami memiliki dana hingga Rp240 triliun, jadi nasabah tidak perlu khawatir. Penjaminan BPR benar-benar aman, terjamin. Proses pencairan dana juga sudah diatur, ketika BPR bangkrut, tim kami akan segera bertindak. Setelah izin usaha dicabut, kami akan mengumumkan kepada nasabah bahwa mereka dapat menarik dana dari bank yang ditunjuk oleh LPS,” jelas Purbaya.
Berdasarkan data per 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR telah mengalami kebangkrutan di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana rata-rata hanya sekitar 8-9 BPR yang tutup dalam setahun. Purbaya menyatakan bahwa lonjakan ini bisa jadi terkait dengan program konsolidasi BPR yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika dilihat dari trennya, jumlah BPR yang jatuh tahun ini jauh di atas rata-rata 17 tahun terakhir, yaitu sekitar 8-9 BPR per tahun. Namun, kami belum bisa memastikan apakah peningkatan ini murni disebabkan oleh penurunan kinerja BPR, atau merupakan dampak dari program konsolidasi yang dilakukan oleh OJK,” ungkapnya.
Purbaya juga memproyeksikan bahwa industri BPR kemungkinan akan stagnan pada 2025, terutama jika kondisi ekonomi tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Salah satu faktor yang memengaruhi hal ini adalah daya beli masyarakat yang masih belum pulih.
“Kami tidak bisa berharap banyak akan ada pemulihan besar dalam setahun ke depan, kecuali ada perubahan signifikan dalam arah kebijakan ekonomi. Daya beli masyarakat masih menjadi tantangan utama yang harus diperhatikan,” tambah Purbaya.
LPS meminta masyarakat, khususnya nasabah bank yang bangkrut, untuk tetap tenang dan mengikuti proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nasabah diminta tidak terprovokasi dan tergiur dengan tawaran yang mengatasnamakan LPS untuk mempercepat proses pencairan dana nasabah dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun kepada nasabah.
Berikut adalah daftar 20 BPR yang izinnya telah dicabut oleh otoritas berwenang hingga 17 Desember 2024:
1. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
2. BPR Wijaya Kusuma
3. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
4. BPR Usaha Madani Karya Mulia
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS menjamin bahwa nasabah tetap dapat mengakses dana mereka sesuai mekanisme yang telah diatur. Ini adalah bagian dari komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, khususnya dalam menghadapi situasi kebangkrutan yang dialami oleh BPR.