BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kebijakan penerapan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level terendah tidak akan mengganggu sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia selaku bank sentral.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan LPS selalu bersinergi dengan Otoritas lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS.
“Untuk hal yang berhubungan dengan tingkat kebijakan bunga penjaminan LPS, kebijakan kami tidak akan mengganggu sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).
Tentang besaran tingkat bunga penjaminan LPS tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi sistem keuangan dan ekonomi global. LPS akan mengevaluasi kebijakan suku bunga penjaminan secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi dan sistem keuangan perbankan.
LPS juga masih terus fokus bekerjasama dengan anggota KSSK dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan membuat kebijakan yang bersinergi dengan otoritas lainnya demi terwujudnya target pemulihan ekonomi dan stabilitas keuangan.
Untuk diketahui LPS menahan TBP simpanan rupiah pada bank umum di level terendah yaitu 3,50 persen, sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing ditetapkan 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan di BPR/BPRS juga tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yaitu 6,00 persen.
Dalam keterangannya Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperlebar likuiditas perbankan untuk dapat menyalurkan kredit dengan bunga rendah lebih banyak demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah, sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau,” katanya.
LPS juga memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran klaim penjaminan bagi seluruh bank peserta penjaminan LPS baik itu bank umum maupun BPR pada periode I dan II Tahun 2022.
LPS melanjutkan kebijakan relaksasi tersebut yang sudah diberlakukan pada tiga periode sebelumnya yaitu periode II/2020, periode I dan II/ 2021 sebagai bagian dari kebijakan merespon kondisi pandemi covid-19.