BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan nasabah dengan mengawal proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional bank tersebut pada tanggal 24 Juli 2024.
Pencabutan izin operasional bank ini menandai dimulainya proses likuidasi terhadap BPR Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rangka memastikan seluruh proses pembayaran klaim berjalan sesuai ketentuan, LPS melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Proses ini, yang akan selesai dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja, bertujuan untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayar. LPS menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini berasal dari sumber internal LPS, memastikan bahwa nasabah akan menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS menjamin dana nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T yang meliputi: simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah yang ingin mengetahui status simpanan mereka dapat melakukannya melalui kantor BPR Sumber Artha Waru Agung atau dengan mengunjungi situs web resmi LPS di www.lps.go.id. Setelah proses pembayaran klaim diumumkan, nasabah akan mendapatkan informasi terkait jadwal dan prosedur pembayaran. Sementara itu, para debitur bank tetap bisa melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang ditempatkan di kantor BPR.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024), mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada nasabah dalam proses pengurusan klaim, dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan LPS.
Lebih lanjut, Annas mengingatkan nasabah bahwa terdapat banyak bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum, yang masih beroperasi dengan baik. Oleh karena itu, setelah proses pembayaran klaim selesai, nasabah dianjurkan untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang lebih aman dan dapat diandalkan.
Annas juga menekankan bahwa LPS menjamin simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi nasabah untuk ragu dalam menyimpan uangnya di perbankan nasional. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menabung di bank, karena LPS memiliki dana yang cukup untuk menjamin simpanan masyarakat di Indonesia. Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp225 triliun dan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.
LPS telah mengalokasikan sekitar Rp300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan sejak awal Januari 2024.
“Total dana yang telah disalurkan tahun ini mencapai sekitar Rp300 miliar untuk 12 BPR,” ungkap Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono.
Ke-12 BPR tersebut kehilangan izin operasionalnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal menjalankan program penyehatan bank. Penyebab utama kegagalan mereka diantaranya adalah fraud dan masalah manajemen perusahaan yang buruk.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Agung, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.