TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Pastikan Simpanan Nasabah Tetap Aman Meski Bank Dilikuidasi

oleh Permadi
15/11/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
132 1
0
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

Dokumentasi LPS

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Menjaga kepercayaan nasabah merupakan hal esensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan. Demi menjaga keamanan dana simpanan masyarakat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mulai beroperasi pada tahun 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, hadir memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tetap aman, meskipun bank tidak lagi beroperasi dan harus dilikuidasi.

Likuidasi bank biasanya terjadi ketika sebuah bank tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dan pihak ketiga lainnya. Masalah likuiditas yang parah, manajemen risiko yang buruk, atau ketidakmampuan dalam memenuhi regulasi perbankan dapat menyebabkan kegagalan bank. Ketika bank dinyatakan tidak solvable, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin usahanya dan menyerahkan proses likuidasi kepada LPS.

Likuidasi merupakan proses penutupan bank yang gagal, di mana aset-asetnya dijual untuk melunasi kewajiban yang ada. Namun, bagi nasabah, proses ini sering menimbulkan kecemasan, terutama terkait keamanan simpanan mereka. Berkat adanya program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan mereka dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Setelah OJK mengumumkan bank dicabut izin usahanya, LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan daftar simpanan layak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan.

Berikut adalah tahapan yang dilakukan LPS dalam proses likuidasi bank:

1. Penetapan Status Bank Gagal

Begitu OJK mencabut izin usaha sebuah bank, LPS akan memverifikasi status bank tersebut sebagai bank gagal. Proses verifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa bank yang bersangkutan sudah tidak lagi mampu beroperasi dengan sehat. Setelah status bank gagal dikonfirmasi, LPS akan mulai mengambil alih proses likuidasi.

2. Pengelolaan Aset Bank dan Hak Nasabah

Setelah penetapan status bank gagal, LPS bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset bank yang bersangkutan. Hasil penjualan aset digunakan untuk melunasi kewajiban bank, termasuk membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah. Dalam proses ini, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah guna memastikan simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin.

Rekonsiliasi dan verifikasi ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut. Proses ini bertujuan untuk menentukan daftar simpanan nasabah yang berhak menerima klaim penjaminan.

3. Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan

Setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah. Besaran simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan catatan bahwa simpanan tersebut memenuhi syarat penjaminan. Syarat ini mencakup kriteria seperti tercatat dalam administrasi bank, tidak menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan, serta tidak melanggar ketentuan lain yang berlaku.

Inovasi terbaru dari LPS memungkinkan pembayaran klaim penjaminan dilakukan dalam waktu lima hari setelah izin usaha bank dicabut, sehingga nasabah bisa segera mengakses dana mereka.

4. Pemulihan Aset dan Penyelesaian Kewajiban Bank

Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga bertugas untuk menjual aset-aset bank yang dilikuidasi. Hasil dari penjualan ini digunakan untuk melunasi kewajiban bank kepada kreditur lain yang tidak dijamin, termasuk nasabah yang memiliki simpanan di atas batas penjaminan Rp2 miliar. Proses pemulihan aset ini dilakukan secara transparan dan proporsional, dengan tujuan agar kewajiban bank dapat diselesaikan sebaik mungkin.

Jika bank dilikuidasi, nasabah tidak perlu panik. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah untuk memastikan simpanannya tetap aman:

1. Periksa Informasi Resmi dari LPS

Setelah bank dinyatakan dilikuidasi, LPS akan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai cara pengajuan klaim penjaminan. Informasi ini biasanya dapat diakses melalui situs web LPS atau melalui kantor cabang bank yang dilikuidasi.

2. Ajukan Klaim Penjaminan

Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Setelah verifikasi selesai, LPS akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pahami Batas Penjaminan

LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per bank. Jika nasabah memiliki simpanan di atas batas tersebut, sisa dana akan diselesaikan melalui penjualan aset bank yang dilikuidasi. Nasabah perlu memahami bahwa hanya dana di bawah Rp2 miliar yang dijamin penuh oleh LPS.

Perlu diketahui bahwa seluruh rangkaian proses pembayaran klaim simpanan nasabah tidak dipungut biaya apapun. LPS meminta masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan tim LPS, yang menawarkan bantuan untuk mempercepat pencairan dana dengan imbalan tertentu. Nasabah dapat mengakses informasi terbaru melalui laman resmi LPS, maupun bank yang bersangkutan.

 

Tags: lembaga penjamin simpananlikuidasi bankLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Siap-siap! PPN 12% Mulai Diterapkan Januari 2025

Next Post

LPS Dorong Perusahaan Asuransi Tingkatkan Kinerja Manajemen untuk Program Penjaminan Polis 2028

Next Post
Ketua LPS: Sejumlah Indikator Perbankan Nasional Menunjukkan Stabilitas yang Kuat

LPS Dorong Perusahaan Asuransi Tingkatkan Kinerja Manajemen untuk Program Penjaminan Polis 2028

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.