BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setidaknya tiga kali dalam setahun, menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) sebagai acuan bagi bank dalam menawarkan suku bunga simpanan agar saldo rekening nasabah memperoleh penjaminan dari LPS.
Lalu mengapa masih ada bank yang memberikan suku bunga simpanan di atas TBP yang ditetapkan LPS? Apakah LPS tidak memiliki kewenangan menurunkan bunga simpanan di seluruh bank?
Dilansir dari media sosial resmi LPS, disebutkan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran suku bunga simpanan. Setiap bank berhak menawarkan suku bunga simpanan pada setiap produk simpanan kepada nasabah sekalipun di atas bunga penjaminan.
Namun LPS selaku Lembaga Penjamin Simpanan nasabah perbankan sesuai dengan amanat undang-undang menjamin simpanan nasabah dalam program penjaminan LPS dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Syarat 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan atau cash back melebihi TBP yang ditetapkan dan tidak membuat bank menjadi gagal atau merugi misalnya kredit macet.
Jika salah satu dari poin di atas tidak terpenuhi maka simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.
LPS berpesan kepada masayarakat agar cermat dan memperhatikan besaran bunga simpanan yang ditawarkan pihak bank karena otomatis tidak dijamin apabila bank tersebut suatu hari nanti harus dilikuidasi atau ditutup oleh otoritas pengawas.
Lebih dari 80 persen simpanan tidak layak bayar penjaminan LPS disebabkan tingginya bunga simpanan yang diterima nasabah.
Lalu bagaimana dengan bank yang memberikan bunga tinggi, apakah ada sanksi dari LPS?
LPS tidak bisa memaksa pihak bank menentukan suku bunga simpanan sesuai dengan TBP yang ditetapkan LPS. Namun perlu diketahui bahwa seluruh bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah termasuk risiko simpanan nasabah yang menerima bunga tinggi maka otomatis tidak akan dijamin oleh LPS.
Apabila bank kedapatan tidak terbuka atau transparan kepada nasabah perihal informasi tersebut maka LPS akan memanggil bank tersebut hingga secara tegas akan mengumumkan nama-nama bank yang tidak transparan tersebut kepada publik.
Hal itu perlu dilakukan mencegah kerugian nasabah akibat tidak memperoleh informasi program penjaminan sementara mereka menerima bunga simpanan yang tinggi tanpa mengetahui risiko yang dihadapi di masa depan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS masih menemukan bank yang menawarkan bunga simpanan di atas TBP LPS bahkan mencapai 8 persen, terutama pada bank digital yang kekinian sedang menjamur.
Seperti diketahui LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Peran dan fungsi LPS sangat vital dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan perbankan.
Industri perbankan memiliki peranan sebagai lembaga intermediasi, yang merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
Fungsi intermediasi yang baik memungkinkan perbankan menyalurkan kredit lebih banyak untuk menggerakkan roda perekonomian.
Terkait hal itu, kekinian LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan LPS tetap bertahan di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umumm, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR .
Melalui kebijakan tersebut diharapkan perbankan memiliki likuiditas lebih longgar sehingga fungsi intermediasi akan terus bertumbuh di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.