BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) LPS, setiap bank yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan yang dikelola oleh LPS. Hal ini mencakup seluruh Bank Umum, termasuk kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), baik yang menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.
Pada triwulan pertama 2024, jumlah bank di Indonesia tercatat sebanyak 1.672. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan triwulan IV 2023, di mana terjadi pengurangan sebanyak delapan bank. Penurunan ini disebabkan oleh adanya satu bank baru yang mulai beroperasi, pencabutan izin usaha terhadap tujuh BPR, dan merger dua BPR menjadi satu entitas yang lebih besar.
Laporan triwulan I 2024 juga menunjukkan beberapa tren penting dalam industri perbankan Indonesia. Berdasarkan data simpanan per Februari 2024, total nominal simpanan di Bank Umum mencapai Rp8.489 triliun. Angka ini mengalami sedikit penurunan sebesar 0,3% dibandingkan dengan posisi triwulan IV 2023. Penurunan ini menunjukkan adanya fluktuasi dalam kegiatan ekonomi dan pola simpanan nasabah selama periode tersebut.
Meskipun terjadi penurunan dalam total nominal simpanan, jumlah rekening simpanan di Bank Umum justru mengalami pertumbuhan. Pada Februari 2024, jumlah rekening simpanan mencapai 568,5 juta rekening, tumbuh 1,5% dibandingkan dengan posisi triwulan IV 2023. Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi terhadap sistem perbankan Indonesia, meskipun menghadapi tantangan ekonomi global.
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah dengan nilai penjaminan maksimum hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan cakupan penjaminan ini, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS per Februari 2024 mencapai Rp3.973 triliun.
LPS juga menyoroti perubahan jumlah bank pada triwulan I 2024 yang mengalami penurunan, baik karena dilikuidasi maupun adanya aksi merger sejumlah bank kecil dalam rangka memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa bank masih menghadapi tantangan terkait pemenuhan ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar, sesuai dengan POJK No.5/POJK.03/2015 dan POJK No.66/POJK.03/2016. Pada Desember 2023, sebanyak 385 BPR/BPRS belum mencapai MIM, menurun dari 430 BPR/BPRS pada Desember 2022.
Upaya untuk memenuhi MIM ini dilakukan melalui berbagai strategi, baik secara organik dengan peningkatan laba dan penambahan modal yang disetor, maupun melalui proses konsolidasi antar bank.
Merger sejumlah BPR juga menunjukkan tren konsolidasi yang terus berlangsung di sektor ini. Konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi permodalan dan daya saing BPR, sehingga mereka dapat lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang masih kekurangan akses perbankan.
Dalam laporan pada triwulan I 2024, pendapatan premi LPS tercatat mencapai Rp8.426 miliar, tumbuh sebesar 5,06% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengindikasikan bertambahnya jumlah dana yang dijamin oleh LPS, serta meningkatnya kepercayaan dari bank-bank peserta terhadap mekanisme penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS.
Di sisi lain, jumlah BPR/BPRS yang jatuh di awal tahun 2024 hingga Juli 2024 sebanyak 14 bank tidak terkait dengan kondisi perekonomian nasional. LPS melaporkan sebagian besar bank yang dicabut izin usahanya disebabkan oleh lemahnya tata kelola manajemen bisnis bank yang bersangkutan dan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh oknum pemilik maupun pengelola.
LPS memastikan dana nasabah bank yang dilikuidasi dijamin melalui program penjaminan simpanan. Sebagian besar uang nasabah telah dibayarkan oleh LPS segera setelah bank resmi ditutup melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Penutupan belasan bank sepanjang tahun 2024 berjalan menjadi tantangan tersendiri bagi LPS dalam memastikan bahwa bank-bank yang menjadi peserta penjaminan tetap memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan.
LPS akan memastikan bahwa seluruh bank peserta penjaminan, termasuk BPR dan BPRS, tetap mematuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menghindari potensi gangguan dalam sistem perbankan yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, LPS juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya mengenai pentingnya program penjaminan simpanan, sehingga nasabah dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menyimpan dana di bank. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.