TRENDING
Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin 1 hour ago
Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS 3 hours ago
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001! 9 hours ago
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh! 9 hours ago
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
06/07/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS: Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar, 76 Persen Akibat Bunga Melebihi TBP

oleh Permadi
15/06/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar, 76 Persen Akibat Bunga Melebihi TBP
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data statistik penyebab simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar. Sebanyak 76,6 persen diakibatkan oleh penerimaan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Sementara itu 13,9 persen penyebab nasabah gagal mendapatkan penjaminan LPS adalah tindakan merugikan bank seperti kredit macet. Selanjutnya simpanan nasabah yang tidak tercatat pada pembukuan bank sebanyak 9,4 persen.

Seperti diketahui LPS menetapkan syarat 3T untuk memperoleh penjaminan LPS. Syarat 3T tersebut terdiri dari: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP dan tidak merugikan bank misalnya kredit macet.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan nasional maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat 3T di atas.

Masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri ke LPS untuk mendapatkan program penjaminan, karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.

Namun demikian masyarakat harus cermat dalam menerima tawaran bunga yang melampaui LPS rate karena sudah pasti tidak memenuhi syarat dan simpanan nasabah tidak bisa dikembalikan jika bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek apakah simpanan mereka masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, LPS menyediakan fitur Kalkulator 3T LPS yang dapat diakses melalui website lps.go.id .

Terkait dengan suku bunga simpanan bank yang melebihi tingkat bunga penjaminan, LPS mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur besaran suku bunga produk simpanan bank, namun LPS mengingatkan kepada perbankan untuk menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar akibat bunga tinggi.

LPS menegaskan bank memiliki kewajiban menginformasikan bukti kepesertaan program penjaminan LPS kepada nasabah dan juga memasang pemberitahuan tentang program penjaminan LPS di seluruh kantor bank di Indonesia.

LPS akan memanggil sejumlah bank yang menawarkan bunga tinggi. Apabila didapati mereka tidak menginformasikan program penjaminan dan risiko simpanan maka LPS akan mempublikasikan daftar bank yang produk simpanannya tidak tercover program penjaminan LPS.

Sejauh ini LPS menemukan masih ada bank yang memberikan suku bunga jauh di atas TBP yang ditetapkan LPS (3,50 persen) hingga 8 persen per tahun. Bank digital disebutkan mendominasi daftar bank yang memberikan bunga dan cashback yang tinggi.

 

 

Tags: bank digitalindustri perbankanlembaga penjamin simpananLPSsyarat 3TTBP
Previous Post

Ketua Perbarindo Jateng: Program Digitalisasi BPR/BPRS Didukung Penuh LPS dan OJK

Next Post

Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

Next Post
Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

05/07/2022
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

01/07/2022
Postur APBN 2023 Masih Defisit!

Postur APBN 2023 Masih Defisit!

22/05/2022
Deposito Makin Digemari, LPS Catat Kontribusinya Mencapai Rp 2.809 Triliun

Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin

06/07/2022
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS

06/07/2022
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

06/07/2022
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

06/07/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add