BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data statistik penyebab simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar. Sebanyak 76,6 persen diakibatkan oleh penerimaan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
Sementara itu 13,9 persen penyebab nasabah gagal mendapatkan penjaminan LPS adalah tindakan merugikan bank seperti kredit macet. Selanjutnya simpanan nasabah yang tidak tercatat pada pembukuan bank sebanyak 9,4 persen.
Seperti diketahui LPS menetapkan syarat 3T untuk memperoleh penjaminan LPS. Syarat 3T tersebut terdiri dari: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP dan tidak merugikan bank misalnya kredit macet.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan nasional maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat 3T di atas.
Masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri ke LPS untuk mendapatkan program penjaminan, karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.
Namun demikian masyarakat harus cermat dalam menerima tawaran bunga yang melampaui LPS rate karena sudah pasti tidak memenuhi syarat dan simpanan nasabah tidak bisa dikembalikan jika bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Untuk mempermudah masyarakat mengecek apakah simpanan mereka masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, LPS menyediakan fitur Kalkulator 3T LPS yang dapat diakses melalui website lps.go.id .
Terkait dengan suku bunga simpanan bank yang melebihi tingkat bunga penjaminan, LPS mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur besaran suku bunga produk simpanan bank, namun LPS mengingatkan kepada perbankan untuk menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar akibat bunga tinggi.
LPS menegaskan bank memiliki kewajiban menginformasikan bukti kepesertaan program penjaminan LPS kepada nasabah dan juga memasang pemberitahuan tentang program penjaminan LPS di seluruh kantor bank di Indonesia.
LPS akan memanggil sejumlah bank yang menawarkan bunga tinggi. Apabila didapati mereka tidak menginformasikan program penjaminan dan risiko simpanan maka LPS akan mempublikasikan daftar bank yang produk simpanannya tidak tercover program penjaminan LPS.
Sejauh ini LPS menemukan masih ada bank yang memberikan suku bunga jauh di atas TBP yang ditetapkan LPS (3,50 persen) hingga 8 persen per tahun. Bank digital disebutkan mendominasi daftar bank yang memberikan bunga dan cashback yang tinggi.