TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS: Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar, 76 Persen Akibat Bunga Melebihi TBP

oleh Permadi
15/06/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar, 76 Persen Akibat Bunga Melebihi TBP
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data statistik penyebab simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar. Sebanyak 76,6 persen diakibatkan oleh penerimaan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Sementara itu 13,9 persen penyebab nasabah gagal mendapatkan penjaminan LPS adalah tindakan merugikan bank seperti kredit macet. Selanjutnya simpanan nasabah yang tidak tercatat pada pembukuan bank sebanyak 9,4 persen.

Seperti diketahui LPS menetapkan syarat 3T untuk memperoleh penjaminan LPS. Syarat 3T tersebut terdiri dari: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP dan tidak merugikan bank misalnya kredit macet.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan nasional maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat 3T di atas.

Masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri ke LPS untuk mendapatkan program penjaminan, karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.

Namun demikian masyarakat harus cermat dalam menerima tawaran bunga yang melampaui LPS rate karena sudah pasti tidak memenuhi syarat dan simpanan nasabah tidak bisa dikembalikan jika bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek apakah simpanan mereka masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, LPS menyediakan fitur Kalkulator 3T LPS yang dapat diakses melalui website lps.go.id .

Terkait dengan suku bunga simpanan bank yang melebihi tingkat bunga penjaminan, LPS mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur besaran suku bunga produk simpanan bank, namun LPS mengingatkan kepada perbankan untuk menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar akibat bunga tinggi.

LPS menegaskan bank memiliki kewajiban menginformasikan bukti kepesertaan program penjaminan LPS kepada nasabah dan juga memasang pemberitahuan tentang program penjaminan LPS di seluruh kantor bank di Indonesia.

LPS akan memanggil sejumlah bank yang menawarkan bunga tinggi. Apabila didapati mereka tidak menginformasikan program penjaminan dan risiko simpanan maka LPS akan mempublikasikan daftar bank yang produk simpanannya tidak tercover program penjaminan LPS.

Sejauh ini LPS menemukan masih ada bank yang memberikan suku bunga jauh di atas TBP yang ditetapkan LPS (3,50 persen) hingga 8 persen per tahun. Bank digital disebutkan mendominasi daftar bank yang memberikan bunga dan cashback yang tinggi.

 

 

Tags: bank digitalindustri perbankanlembaga penjamin simpananLPSsyarat 3TTBP
Previous Post

Ketua Perbarindo Jateng: Program Digitalisasi BPR/BPRS Didukung Penuh LPS dan OJK

Next Post

Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

Next Post
Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add