BeritaPerbankan – Berdasarkan laporan LPS, suku bunga deposito rupiah di seluruh bank naik 17 basis poin (bps) menuju level 3,31 persen pada Oktober 2022. Hal ini seiring dengan naiknya suku bunga acuan BI-7 Day Repo Rate (BI7DRR) yang saat ini berada di level 5,25 persen.
“Pada periode yang sama suku bunga maksimum naik 27 bps ke level 3,99 persen dan suku bunga minimum naik 8 bps menjadi 2,64 persen,” tulis laporan LPS.
Selain itu, suku bunga simpanan valuta asing atau valas juga menunjukkan peningkatan seiring dengan kenaikan suku bunga offshore (luar negeri) dengan kenaikan 23 bps menuju posisi 1,17 persen untuk bunga maksimum.
Adapun suku bunga minimum dan rata-rata seluruh bank valuta asing masing-masing mengalami peningkatan sebesar 10 bps serta 16 persen ke level 0,55 persen dan 0,86 persen.
LPS memperkirakan suku bunga simpanan masih akan meningkat bertahap selaras kenaikan bunga acuan BI7DRR. Meski demikian, kondisi likuiditas diperkirakan tetap terjaga di tengah kebutuhan untuk menyalurkan kredit, serta memenuhi kebijakan likuiditas Bank Indonesia.
Pada saat yang bersamaan kenaikan bunga simpanan valas juga dinilai masih akan berlangsung dengan laju yang lebih cepat terutama dipengaruhi kenaikan suku bunga offshore. “Penyesuaian suku bunga ke depan masih akan mempertimbangkan kondisi likuiditas bank dan spread antara suku bunga simpanan dan kredit dalam rangka menjaga margin bunga bersih.”
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan bahwa likuiditas perbankan masih cukup longgar di tengah dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh melambat dibandingkan dengan laju penyaluran kredit.
Menurut Perry, longgarnya likuiditas perbankan menjadi alasan mengapa transmisi suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan dan pinjaman masih tumbuh secara terbatas.
Longgarnya likuiditas perbankan tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 29,46 persen dan meningkat dari bulan sebelumnya. “Ini tinggi karena dalam sejarah, bahkan sebelum Covid-19, rasio alat likuid per dana pihak ketiga paling tinggi adalah 21 persen,” ujarnya.