BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan perkembangan penjaminan simpanan dan penanganan bank bermasalah di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) dalam kegiatan Media Gathering LPS 2025 di Makassar, Jumat (14/11/2025). Dalam pemaparannya, LPS berkomitmen mempercepat proses pembayaran klaim simpanan yang dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) III LPS, Prayitno Amigoro, menyampaikan bahwa jumlah bank yang berada dalam cakupan penjaminan jauh lebih besar dari perkiraannya sebelum bergabung dengan LPS. Ia menambahkan bahwa untuk wilayah Sulampua terdapat 86 bank umum serta 80 BPR dan BPRS, termasuk bank pembangunan daerah yang beroperasi di masing-masing provinsi.
“Setelah saya masuk LPS, itu ternyata jumlah bank di LPS itu per Oktober 1.602 yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu bank umum 105 dan 1.497 untuk BPR atau BPRS,” ujarnya.
Prayitno menyebutkan bahwa 99,94 persen rekening di Indonesia masuk kategori dijamin penuh, sementara di wilayah Sulampua angkanya bahkan sedikit lebih tinggi, yakni 99,97 persen. Ini artinya mayoritas simpanan masyarakat akan dijamin oleh LPS saat bank mengalami penutupan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Sejak LPS berdiri pada 2005 hingga Oktober 2025, lembaga tersebut telah menangani 146 bank bermasalah secara nasional. Dari jumlah itu, 145 merupakan BPR dan BPRS, sedangkan satu lainnya adalah bank umum. LPS juga tercatat menyelamatkan dua bank, masing-masing satu bank umum dan satu BPR/BPRS.
Untuk wilayah Sulampua, lanjut Prayitno, jumlah bank yang ditutup mencapai 10 BPR dan BPRS. Ia menjelaskan bahwa konsentrasi terbesar kasus penutupan bank masih berada di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Ia juga mengingatkan bahwa 2024 merupakan tahun dengan jumlah penutupan tertinggi, di mana LPS menangani delapan BPR sekaligus.
Prayitno menegaskan LPS terus meningkatkan efisiensi proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Walaupun aturan menetapkan batas maksimal 90 hari kerja, LPS kini mampu mempercepat proses tersebut secara signifikan.
“Yaitu kini dalam 5 hari kerja sejak BPR atau BPRS ditutup, masyarakat sudah bisa melakukan pengambilan klaim penjaminan simpanan,” jelasnya.
Bagi nasabah dengan status simpanan layak bayar, proses pencairan klaim simpanan juga relatif mudah, cukup membawa buku tabungan dan KTP ke bank yang ditunjuk oleh LPS sebagai bank pembayar.
“Karena LPS tidak punya bank. Jadi nanti masyarakat ambilnya di bank, misalnya dengan BRI. Kita akan kerja sama dengan BRI. Jadi, cukup bawa buku tabungan dan KTP,” katanya.
Prayitno mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah simpanan yang tidak layak bayar atau tidak memenuhi syarat penjaminan. Berdasarkan data LPS, sekitar 14 persen kasus disebabkan oleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Pertama karena perbankan tidak menyarankan ke masyarakat bahwa ketika bunganya di atas bunga LPS, itu tidak dijamin. Yang kedua, perbankan tetap memberikan bunga di atas tingkat penjaminan. Yang ketiga, masyarakat tidak memahami hal tersebut,” ujarnya.
Di wilayah Sulampua, penyebab terbesar simpanan tidak layak bayar berbeda dengan kondisi nasional. Mayoritas kasus dipicu oleh indikasi terafiliasi atau fraud internal, termasuk tindakan yang melibatkan pegawai dan direksi bank. Meski begitu, Prayitno menilai bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan bunga penjaminan di wilayah tersebut cukup baik.
“Bisa dikatakan masyarakat tuh paham, sehingga memilih bunga kecil yang jelas dijamin oleh LPS,” ucapnya.
LPS menegaskan akan terus memperkuat literasi publik mengenai fungsi penjaminan simpanan, terutama terkait batas maksimal penjaminan Rp2 miliar dan syarat-syarat simpanan yang dapat dijamin. LPS berharap nasabah semakin memahami mekanisme penjaminan simpanan serta lebih bijak dalam memilih produk simpanan di bank.











