BeritaPerbankan – Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mempercepat proses pencairan dana nasabah bank yang terdampak akibat pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program penjaminan simpanan.
Terbaru, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, setelah OJK mencabut izin usaha bank pada 17 April 2025. Pembayaran tahap pertama dilakukan hanya berselang lima hari setelah pencabutan izin tersebut, tepatnya pada 25 April 2025.
LPS mencatat, hingga pertengahan Mei, sebanyak 1.173 rekening masuk dalam kategori simpanan layak bayar, dengan total nilai simpanan mencapai Rp20,05 miliar dari total 1.223 rekening yang tercatat di BPRS Gebu Prima.
Nasabah yang telah diumumkan sebagai penerima klaim dapat langsung mencairkan dananya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Medan Sukaramai di Jl. Arief Rahman Hakim No. 70C–70D, Medan. Nasabah hanya perlu membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri yang sah untuk proses pencairan.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjalankan proses verifikasi dan rekonsiliasi terhadap sisa data simpanan nasabah lainnya. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap klaim yang dibayarkan telah memenuhi ketentuan penjaminan sesuai regulasi.
“LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayar penuh dan sesuai ketentuan. Rekonsiliasi dan verifikasi ini kami targetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja,” terang Jimmy.
LPS terus melakukan inovasi dalam penanganan klaim penjaminan, salah satunya adalah percepatan proses pembayaran. Data menunjukkan bahwa kecepatan pembayaran klaim terus meningkat dari waktu ke waktu. Bila pada tahun 2020 proses pembayaran tahap pertama membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja, kini durasi tersebut dapat dipangkas menjadi hanya 5 hari kerja.
“Percepatan ini merupakan bentuk konkret dari upaya LPS menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, terutama dalam situasi bank yang mengalami pencabutan izin,” tambah Jimmy.
Tindakan cepat LPS dalam menangani klaim penjaminan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga kepercayaan publik dan kestabilan sektor perbankan, terutama pada lembaga keuangan mikro seperti BPR dan BPRS.
Dengan langkah-langkah yang sistematis dan transparan, LPS berupaya memastikan seluruh nasabah tetap mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu. Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem, prosedur, dan teknologi yang mendukung proses penjaminan agar lebih efisien dan akuntabel.











