BeritaPerbankan – Inovasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan dan kepercayaan nasabah terus dilakukan. Salah satunya adalah mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam melindungi hak-hak nasabah setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, dalam acara Temu Media LPS di Jawa Tengah dan DIY pada 2 November 2024, mengatakan bahwa saat ini tim LPS bekerja cepat untuk menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah tahap pertama dalam waktu 5 hari kerja setelah bank dicabut izin operasionalnya.
“Pembayaran tahap pertama kini dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” jelasnya.
Percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan ini menunjukkan perkembangan yang signfikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 2020, proses pembayaran klaim bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja, namun pada 2024, waktu tersebut dipangkas menjadi hanya lima hari.
Herman juga membahas persiapan LPS untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Salah satu tanggung jawab baru yang diemban LPS adalah pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai efektif pada Januari 2028, atau lima tahun setelah disahkannya UUP2SK. Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
Menurut Herman, pelaksanaan PPP akan memberikan perlindungan terhadap produk asuransi tertentu, namun tidak mencakup asuransi sosial maupun asuransi wajib. Melalui skema ini, LPS akan menjamin polis dengan cara mengalihkan portofolio atau mengembalikan hak-hak pemegang polis sesuai dengan batas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan datang. Setiap perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam PPP harus memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu, yang akan ditetapkan bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPP, LPS telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam struktur organisasinya, termasuk membentuk Direktorat baru yang akan menangani secara khusus Program Penjaminan Polis. Selain itu, LPS juga sedang fokus memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan, menyusun proses bisnis, dan menyempurnakan tata kelola untuk mendukung implementasi program tersebut.
Tahun 2025 LPS akan fokus pada penyusunan Blueprint IT, pengembangan kompetensi SDM, serta penyelesaian berbagai aturan teknis yang diperlukan. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner, yang semuanya diharapkan selesai tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan PPP pada 2028.