TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 6 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 6 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 6 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 6 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Percepat Pencairan Dana Nasabah Jadi 10 Hari

oleh Permadi
08/08/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Tabungan Aman di Bank, LPS Menjamin Hingga Rp 2 Miliar
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuat terobosan baru dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan. Terbaru, LPS memberikan layanan cepat pencairan dana simpanan nasabah bank yang ditutup izin usahanya, yang sebelumnya 90 hari, sekarang nasabah bisa mencairkan uang klaim penjaminan dalam waktu 10 hari saja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo. Dia mengatakan refund dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, menurut Undang-Undang LPS dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Dalam Kurun waktu 90 hari tersebut LPS melakukan rangkaian proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan penjaminan simpanan LPS. Namun dengan inovasi yang dikembangkan, LPS mampu menyelesaikan proses tersebut dalam waktu 10 hari.

“Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak  fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian,” kata Hermawan.

Keberhasilan LPS mempercepat proses pencairan dana simpanan nasabah diharapkan mampu memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mempercepat nasabah mendapatkan kembali uang mereka. LPS optimis hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Dana nasabah tetap aman saat bank dinyatakan gagal bayar, ada LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Hermawan memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi sudah bisa dipercepat menjadi 10 hari kerja. LPS memberikan layanan refund dana nasabah yang mudah dan cepat.

“Setelah dicek, LPS akan memberikan semacam bukti. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, biasanya kami kerjasama dengan Bank BUMN. Datang langsung cair, proses simpel dan cepat,” jelasnya.

Setelah LPS mengumumkan status simpanan layak bayar, maka nasabah sudah bisa mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, biasanya LPS bekerjasama dengan bank BUMN.

Sementara itu bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS, dengan membawa dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan.

Apabila LPS tidak mengubah status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan untuk menempuh upaya hukum di pengadilan. Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan harus dilakukan paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Jika melebihi waktu yang ditetapkan maka LPS tidak dapat memberikan pembayaran klaim penjaminan.

Hermawan mengungkapkan, sejak tahun 2005 hingga 2023, program penjaminan simpanan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 90 persen nasabah bank yang dilikuidasi. Sementara sisanya 10 persen tidak mendapatkan jaminan karena menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan terlibat fraud.

“Jadi ada sekitar 10 persen yang enggak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham,” ungkapnya.

Nilai penjaminan yang diberikan LPS mengalami kenaikan menjadi Rp 2 miliar, sebelumnya hanya Rp 100 juta. Itu artinya nilai penjaminan LPS sudah setara dengan 70 kali dari PDB per kapita Indonesia. Padahal best practice-nya hanya 6-7 kali PDB per kapita.

LPS mengimbau masyarakat mematuhi syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan. Pastikan dana simpanan nasabah dalam satu bank totalnya tidak melebihi Rp 2 miliar per nasabah per bank, agar seluruh simpanan nasabah dijamin penuh oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan masyarakat menyimpan uang di sejumlah rekening di bank yang berbeda, terutama bagi nasabah yang memiliki uang tabungan di atas nilai maksimal penjaminan LPS.

Hal ini juga akan bermanfaat bagi nasabah apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada rekening tabungan, seperti kasus penipuan yang berpotensi menguras isi rekening nasabah. Setidaknya nasabah masih memiliki akses terhadap uang mereka di rekening lainnya. Ini juga berguna untuk mengatur keuangan agar tidak tercampur satu sama lain.

 

Tags: depositolembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

Tabungan Aman di Bank, LPS Menjamin Hingga Rp 2 Miliar

Next Post

Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan

Next Post
Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan

Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add