Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuat terobosan baru dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan. Terbaru, LPS memberikan layanan cepat pencairan dana simpanan nasabah bank yang ditutup izin usahanya, yang sebelumnya 90 hari, sekarang nasabah bisa mencairkan uang klaim penjaminan dalam waktu 10 hari saja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo. Dia mengatakan refund dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, menurut Undang-Undang LPS dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Dalam Kurun waktu 90 hari tersebut LPS melakukan rangkaian proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan penjaminan simpanan LPS. Namun dengan inovasi yang dikembangkan, LPS mampu menyelesaikan proses tersebut dalam waktu 10 hari.
“Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian,” kata Hermawan.
Keberhasilan LPS mempercepat proses pencairan dana simpanan nasabah diharapkan mampu memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mempercepat nasabah mendapatkan kembali uang mereka. LPS optimis hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Dana nasabah tetap aman saat bank dinyatakan gagal bayar, ada LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Hermawan memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi sudah bisa dipercepat menjadi 10 hari kerja. LPS memberikan layanan refund dana nasabah yang mudah dan cepat.
“Setelah dicek, LPS akan memberikan semacam bukti. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, biasanya kami kerjasama dengan Bank BUMN. Datang langsung cair, proses simpel dan cepat,” jelasnya.
Setelah LPS mengumumkan status simpanan layak bayar, maka nasabah sudah bisa mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, biasanya LPS bekerjasama dengan bank BUMN.
Sementara itu bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS, dengan membawa dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan.
Apabila LPS tidak mengubah status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan untuk menempuh upaya hukum di pengadilan. Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan harus dilakukan paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Jika melebihi waktu yang ditetapkan maka LPS tidak dapat memberikan pembayaran klaim penjaminan.
Hermawan mengungkapkan, sejak tahun 2005 hingga 2023, program penjaminan simpanan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 90 persen nasabah bank yang dilikuidasi. Sementara sisanya 10 persen tidak mendapatkan jaminan karena menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan terlibat fraud.
“Jadi ada sekitar 10 persen yang enggak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham,” ungkapnya.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS mengalami kenaikan menjadi Rp 2 miliar, sebelumnya hanya Rp 100 juta. Itu artinya nilai penjaminan LPS sudah setara dengan 70 kali dari PDB per kapita Indonesia. Padahal best practice-nya hanya 6-7 kali PDB per kapita.
LPS mengimbau masyarakat mematuhi syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan. Pastikan dana simpanan nasabah dalam satu bank totalnya tidak melebihi Rp 2 miliar per nasabah per bank, agar seluruh simpanan nasabah dijamin penuh oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan masyarakat menyimpan uang di sejumlah rekening di bank yang berbeda, terutama bagi nasabah yang memiliki uang tabungan di atas nilai maksimal penjaminan LPS.
Hal ini juga akan bermanfaat bagi nasabah apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada rekening tabungan, seperti kasus penipuan yang berpotensi menguras isi rekening nasabah. Setidaknya nasabah masih memiliki akses terhadap uang mereka di rekening lainnya. Ini juga berguna untuk mengatur keuangan agar tidak tercampur satu sama lain.