BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berjalan sebelum 2028. Program ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang terus berkembang.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP merupakan instrumen penting dalam melindungi pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas sektor asuransi. Menurut dia, keberadaan program penjaminan polis menjadi bagian dari kerangka penanganan krisis atau recovery and resolution framework apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan program penjaminan polis terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut juga mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola industri yang lebih baik,” ujar Ferdinan dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dikutip Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, Program Penjaminan Polis LPS dirancang sebagai opsi terakhir dalam menghadapi skenario terburuk kegagalan perusahaan asuransi. Dengan kerangka yang komprehensif, proses resolusi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan minim dampak sistemik.
Sesuai dengan mandat baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS saat ini mengintensifkan berbagai persiapan agar PPP dapat diaktivasi sebelum 2028. Ferdinan menyebutkan, apabila seluruh prasyarat dapat dipenuhi sesuai jadwal, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026.
Dalam implementasi Program Penjaminan Polis, LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait pertukaran data industri asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) yang ditargetkan mulai beroperasi tahun ini.
Dari sisi desain, PPP di Indonesia mengacu pada praktik terbaik internasional dengan prinsip risk minimizer. Cakupan dan nilai maksimum penjaminan akan dibatasi untuk menekan biaya penanganan serta mencegah terjadinya moral hazard.
Selain itu, LPS juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat asosiasi asuransi, yakni AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) pada 18 Oktober 2025. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan tenaga ahli, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta riset bersama di bidang perasuransian.
“LPS meyakini, dengan dukungan inisiatif strategis dari industri, dampak positif aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara, seperti meningkatnya kepercayaan publik dan pendapatan premi, juga dapat terwujud di Indonesia,” kata Ferdinan.
Lebih lanjut, LPS juga melihat adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis menjadi tahun 2027, lebih cepat dari jadwal semula 2028. Ferdinan menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan apabila Rancangan Perubahan UU P2SK dapat disahkan pada 2025 dan peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan teknis PPP dapat diterbitkan pada akhir kuartal I/2026.
“Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat menjadi 2027, LPS telah siap menerapkan Program Penjaminan Polis,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, dikutip Senin (8/12/2025).
Ia menuturkan, pengalaman LPS dalam menjalankan program penjaminan simpanan perbankan menunjukkan peningkatan signifikan pada kepercayaan masyarakat. Dampak lanjutan berupa kenaikan dana pihak ketiga menjadi bukti bahwa skema penjaminan yang kredibel dapat memperkuat industri keuangan secara keseluruhan.
Dalam skema Program Penjaminan Polis, LPS menyiapkan tiga mekanisme utama. Pertama, jaminan pembayaran klaim polis apabila perusahaan asuransi mengalami masalah, baik secara penuh maupun sebagian sesuai ketentuan. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat polis tetap berjalan. Ketiga, pengembalian nilai polis apabila pengalihan portofolio tidak memungkinkan.
Nilai penjaminan polis diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. Ferdinan menegaskan, seluruh skema tersebut akan dijalankan secara otomatis oleh LPS tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis, sehingga proses penanganan diharapkan berlangsung cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.











