Berita Perbankan – Jumlah simpanan nasabah bank dengan saldo di bawah Rp 100 juta terpantau mengalami kenaikan sebanyak 3,83 persen pada Agustus 2023. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (29/9).
Purbaya mengatakan pergerakan ekonomi yang terus menunjukkan tren positif menjadi faktor pendorong tumbuhnya simpanan nasabah tiering di bawah Rp 100 juta. Kondisi perekonomian yang membaik dinilai mampu memberikan peluang bagi nasabah dalam meningkatkan jumlah simpanannya di bank.
“Kelihatannya pergerakan ekonomi mulai terasa manfaatnya bagi orang yang menabung di bawah Rp100 juta, sehingga mereka bisa menabung lebih banyak,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, pada rentan waktu April hingga Agustus 2023, jumlah simpanan nasabah di bawah Rp 100 juta tercatat mengalami pertumbuhan setiap bulannya. Pada April, tiering simpanan kurang dari Rp 100 juta ini mengalami koreksi di minus 0,85 persen, kemudian mengalami kenaikan pada bulan Mei sebanyak 3,39 persen, Juni 3,75 persen. Pada bulan Juli sempat turun di level 3,1 persen dan naik lagi di bulan Agustus sebesar 3,83 persen.
Di sisi yang berlawanan, LPS mengamati adanya penurunan dalam kelompok jumlah tabungan di atas Rp 5 miliar. Setelah sebelumnya mencatat pertumbuhan sebesar 7,69 persen pada bulan Juli, pertumbuhan tabungan yang melebihi Rp 5 miliar pada bulan Agustus mencapai 6,79 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh banyaknya individu yang menggunakan dana pribadi mereka untuk mengembangkan bisnis. Ini merupakan indikasi bahwa kondisi perekonomian mulai membaik yang mendorong para pengusaha lebih percaya diri dalam ekspansi bisnis.
“Kami asumsikan sebagian besar adalah perusahaan datanya mereka juga sedang bisnisnya atau pakai uang sendiri untuk ekspansi bisnis, sehingga tabungannya pertumbuhannya cenderung melambat,” jelas Purbaya.
Berdasarkan data per Agustus 2023, LPS telah mengamankan hampir seluruh rekening nasabah di bank umum, yakni mencapai 99,94 persen dari total rekening atau sekitar 530,72 juta rekening dalam cakupan penjaminan simpanan LPS. Persentase tersebut telah melebihi mandat dari Undang-Undang LPS yang mengamantkan cakupan penjaminan berada di level 90 persen, sementara dalam international best practice hanya mensyaratkan sebanyak 80 persen.
Sementara itu, jumlah rekening di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang memiliki jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar mencapai 99,98 persen dari total rekening, setara dengan sekitar 15,56 juta rekening.
Selain itu, LPS telah memutuskan untuk menjaga tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum tetap pada angka 4,25 persen, sedangkan suku bunga untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap bertahan di level 2,25 persen. Untuk simpanan dalam mata uang rupiah di BPR dan BPRS, suku bunga penjaminan dipertahankan pada tingkat 6,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada bulan 29 September 2023 dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.